Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Banyak yang Belum Tahu, Ini Hukum Umrah Menurut Empat Mazhab Islam

Kategori : Info Menarik, Umrah, Info Umroh dan Haji, Topik Hangat Seputar Umrah, Pengetahuan Islami, Ditulis pada : 16 Mei 2026, 11:37:05

Umrah merupakan salah satu ibadah yang sangat mulia dalam Islam. Ibadah ini menjadi impian banyak umat Muslim karena di dalamnya terdapat kesempatan untuk mengunjungi Baitullah, melihat Ka’bah secara langsung, hingga beribadah di tempat yang penuh sejarah perjuangan Rasulullah SAW.

Secara bahasa, umrah berarti berkunjung. Sedangkan menurut istilah syariat, umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu, seperti thawaf, sa’i antara Shafa dan Marwah, lalu diakhiri dengan tahallul sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

Karena memiliki keutamaan yang besar, tidak sedikit kaum Muslimin yang rela menabung bertahun-tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci. Bahkan bagi sebagian orang, umrah bukan hanya perjalanan ibadah, tetapi juga perjalanan hati untuk memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah.

Foto umroh (10).jpg
Sumber Foto : Pexel - Ahmar Graphy

Dalil Umrah dalam Al-Qur’an

Ibadah umrah memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an maupun hadits Rasulullah SAW. Salah satu dalil tentang umrah terdapat dalam firman Allah SWT:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ يَطَّوَّفَ بِهِمَا وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ

Artinya:
“Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagian syiar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 158)

Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 196)

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting bagi para ulama dalam membahas hukum umrah.

Dalil Umrah dalam Hadits

Rasulullah SAW juga banyak menjelaskan tentang keutamaan umrah. Di antaranya sabda beliau:

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya:
“Umrah yang satu ke umrah berikutnya menjadi penghapus dosa di antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya selain surga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan:

الْعُمْرَةُ وَاجِبَةٌ كَوُجُوبِ الْحَجِّ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً

Artinya:
“Umrah itu wajib sebagaimana wajibnya haji bagi orang yang mampu melaksanakan perjalanan ke sana.”

Dari beberapa dalil tersebut, para ulama kemudian berbeda pendapat dalam menentukan hukum umrah, apakah wajib atau sunnah.

Perbedaan Pendapat Ulama Empat Mazhab

Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan bahwa para ulama memang memiliki pandangan yang berbeda tentang hukum umrah.
Beliau mengatakan:

وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي وُجُوْبِ الْعُمْرَةِ فَقِيْلَ وَاجِبَةٌ وَقِيْلَ مُسْتَحَبَّةٌ

Artinya:
“Para ulama berbeda pendapat tentang wajibnya umrah. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian lainnya mengatakan sunnah.”

Berikut penjelasan singkat hukum umrah menurut empat mazhab:

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi Muslim yang mampu. Pendapat ini juga menjadi pegangan mayoritas umat Islam di Indonesia.

Mazhab Hanbali

Mazhab Hanbali juga menyatakan bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu, sama seperti ibadah haji.

Mazhab Hanafi

Menurut mazhab Hanafi, umrah hukumnya sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan, namun tidak sampai wajib.

Mazhab Maliki

Mazhab Maliki juga berpendapat bahwa umrah hukumnya sunnah muakkadah. Walaupun tidak wajib, ibadah ini tetap memiliki pahala dan keutamaan yang besar.

Hadits Tentang Umrah Tidak Wajib

Ada pula hadits riwayat At-Tirmidzi yang menjelaskan bahwa umrah tidak wajib. Ketika Rasulullah SAW ditanya tentang hukum umrah, beliau menjawab:

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك

Artinya:
“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang umrah, apakah wajib? Beliau menjawab, ‘Tidak. Namun jika engkau berumrah, maka itu lebih baik bagimu.’”
(HR. At-Tirmidzi)

Akan tetapi, sebagian ulama ahli hadits menilai bahwa hadits tersebut memiliki sanad yang lemah. Karena itu, banyak ulama Syafi’iyyah tetap berpegang pada pendapat bahwa umrah hukumnya wajib bagi yang mampu.
Selain itu, ada juga penjelasan ulama bahwa jawaban “tidak wajib” dalam hadits tersebut bisa jadi ditujukan kepada orang yang bertanya karena saat itu ia belum memiliki kemampuan untuk melaksanakan umrah.

Penutup

Perbedaan pendapat dalam Islam merupakan hal yang biasa terjadi, termasuk dalam pembahasan hukum umrah. Namun seluruh ulama sepakat bahwa umrah adalah ibadah yang sangat mulia dan memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT.
Bagi umat Islam di Indonesia yang mayoritas mengikuti mazhab Syafi’i, pendapat yang umum digunakan adalah bahwa umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu, baik mampu secara fisik, finansial, maupun keamanan perjalanan. Semoga Allah SWT memudahkan langkah kita semua untuk bisa menjadi tamu-Nya di Baitullah, diberikan kesehatan, kelapangan rezeki, serta memperoleh umrah yang maqbul dan penuh keberkahan. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Sumber Referensi : NU Online

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id