Bolehkah Berkurban Saat Masih Punya Utang?
Menjelang Hari Raya Idul Adha, semangat umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban biasanya semakin terasa. Di berbagai tempat, penawaran hewan kurban mulai ramai bermunculan. Bahkan di media sosial, banyak lembaga maupun penyedia jasa kurban menawarkan program “kurban murah” dengan berbagai kemudahan.
Fenomena ini tentu menjadi hal yang baik. Sebab, itu menandakan besarnya antusiasme kaum Muslimin dalam menghidupkan syiar Islam dan mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.
Namun demikian, semangat beribadah tetap perlu dibarengi dengan pemahaman agama yang benar. Jangan sampai keinginan untuk melakukan amalan sunnah justru membuat seseorang mengabaikan kewajiban lain yang lebih utama. Salah satu persoalan yang cukup sering ditanyakan masyarakat ialah: bolehkah seseorang berkurban ketika dirinya masih memiliki utang?
Pertanyaan ini penting dibahas agar ibadah yang dilakukan benar-benar sesuai tuntunan syariat dan tidak sekadar mengikuti dorongan perasaan atau gengsi sosial semata.
Islam sendiri merupakan agama yang sangat memperhatikan kemampuan hamba-Nya. Allah SWT tidak pernah membebani seorang Muslim di luar batas kesanggupannya. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا
Artinya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286).
Ayat ini menjadi dasar penting bahwa setiap ibadah dalam Islam selalu mempertimbangkan kemampuan dan kondisi seseorang, termasuk dalam ibadah kurban.

Hukum Kurban dalam Islam
Dalam mazhab Syafi’i, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu amalan sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Karena itu, kurban memang memiliki keutamaan besar dan menjadi salah satu ibadah yang sangat dicintai Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Kautsar ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2).
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa ayat tersebut berisi anjuran untuk melaksanakan shalat Idul Adha dan ibadah kurban. Imam al-Baidhawi dalam kitab Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil menerangkan bahwa kata an-nahr dalam ayat tersebut dimaknai sebagai perintah berkurban.
Karena kedudukannya sunnah muakkadah, ibadah ini sangat dianjurkan, tetapi tidak sampai wajib bagi setiap Muslim.
Berbeda halnya dengan utang. Dalam Islam, melunasi utang merupakan kewajiban. Bahkan, apabila seseorang telah mampu membayar dan sudah jatuh tempo, maka haram baginya menunda pembayaran tanpa alasan yang dibenarkan.
Rasulullah SAW bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
Artinya: “Menunda pembayaran utang bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari).
Hadits ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang persoalan utang-piutang. Menunda pembayaran utang padahal mampu termasuk bentuk kezaliman terhadap hak orang lain.
Lalu, Bolehkah Tetap Berkurban Saat Masih Punya Utang?
Dalam literatur fikih Syafi’i, kemampuan menjadi syarat utama dalam kesunnahan berkurban. Artinya, tidak semua orang dianjurkan untuk berkurban apabila kondisi keuangannya belum memungkinkan.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri menjelaskan bahwa yang dimaksud “mampu” dalam ibadah kurban ialah seseorang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi selama Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Dari penjelasan ini, para ulama kemudian merinci hukum berkurban bagi orang yang masih memiliki utang menjadi dua keadaan.
Pertama, utang sudah jatuh tempo atau sedang ditagih
Dalam kondisi ini, melunasi utang harus lebih diprioritaskan daripada berkurban. Sebab, membayar utang hukumnya wajib, sedangkan kurban hanyalah sunnah muakkadah.
Tidak tepat apabila seseorang memaksakan diri membeli hewan kurban sementara kewajiban utangnya belum diselesaikan. Terlebih jika hal itu justru memberatkan kondisi keuangan keluarga atau menimbulkan mudarat di kemudian hari.
Kedua, utang belum jatuh tempo dan belum ditagih
Apabila seseorang masih memiliki utang, tetapi waktu pembayarannya belum tiba dan kondisi finansialnya masih lapang, maka ia diperbolehkan berkurban.
Dengan catatan, dana untuk berkurban tersebut memang merupakan kelebihan harta setelah kebutuhan pokok terpenuhi dan tidak mengganggu kewajiban pembayaran utang di masa mendatang.
Karena itu, ukuran “mampu” dalam Islam bukan hanya sekadar memiliki uang untuk membeli hewan kurban, tetapi juga memastikan bahwa kebutuhan keluarga dan kewajiban finansial lainnya tetap aman.
Melunasi Utang Tetap Lebih Utama
Walaupun dalam beberapa kondisi orang yang berutang tetap boleh berkurban, para ulama tetap menekankan bahwa melunasi utang adalah prioritas utama.
Sebab, utang berkaitan dengan hak sesama manusia yang pertanggungjawabannya sangat berat di sisi Allah SWT. Rasulullah SAW bahkan memberi peringatan keras agar seorang Muslim berhati-hati dalam urusan utang.
Beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
Artinya: “Jiwa seorang mukmin masih tergantung karena utangnya hingga utang tersebut dilunasi.” (HR. Tirmidzi).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW juga bersabda:
فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً
Artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar utang.” (HR. Bukhari).
Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjaga amanah dan hak orang lain. Karena itu, jangan sampai semangat melakukan ibadah sunnah membuat kita lalai terhadap kewajiban yang lebih besar.
Bijak dalam Beribadah
Kurban adalah ibadah yang mulia dan memiliki keutamaan besar. Akan tetapi, Islam juga mengajarkan keseimbangan dan kebijaksanaan dalam beramal.
Jika Allah memberikan kelapangan rezeki setelah kebutuhan keluarga tercukupi dan kewajiban utang terselesaikan, maka berkurban menjadi amalan yang sangat dianjurkan. Namun apabila kondisi keuangan masih berat, tidak perlu memaksakan diri hanya karena dorongan gengsi atau ingin mengikuti lingkungan sekitar.
Sebab, Allah tidak melihat besar kecilnya hewan kurban semata, melainkan ketakwaan dan keikhlasan hamba-Nya.
Semoga Allah SWT memberikan kelapangan rezeki, memudahkan kita dalam menunaikan kewajiban, dan menerima amal ibadah kita semua. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.
Sumber Referensi : NU Online
