Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

badal haji 1445 H.jpg

Untuk bisa menunaikan ibadah badal haji ini harus ada syarat tertentu yang harus dipenuhi. Syarat wajib dipenuhi untuk bisa menunaikan ibadah ini. Syaratnya antara lain sebagai berikut.

  • Orang yang digantikan untuk berhaji harus memenuhi ketentuan berhaji seperti mampu secara finalsial. Keadaan mampu ini menjadi syarat utama dalam berhaji. Orang yang digantikan untuk berhaji ini dalam keadaan berhalangan atau ada uzur seperti tidak mampu secara fisik atau sakit yang tak kunjung sembuh sehingga tidak dimungkinkan untuk berhaji ataupun orang tersebut telah meninggal dunia. Maka dalam hal ini ibadah ini dapat digantikan.
  • Orang yang menggantikan berhaji harus sedah berhaji terlebih dahulu. Jadi orang yang akan berangkat untuk badal haji harus sudah berhaji terlebih dahulu.
  • Ibadah ini boleh dilakukan oleh pria atau pun wanita untuk menggantikan orang lain. Misalnya seorang pria menggantikan seorang wanita atau pun sebaliknya. Namun, ibadah yang dilakukan hanya untuk mengganti satu orang saja. Jadi kita tidak boleh melakukan ibadah ini untuk menggantikan dua orang sekaligus.
Syarat & Ketentuan
  1. Sebelum melakukan akad dan kesepakatan, baik yang memberi upah atau yang memberikan jasa harus mengetahui rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji atau umrah.
  2. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus meniatkan ihramnya untuk orang yang akan dihajikan atau diumrahkan.
  3. Jumlah upah harus jelas.
  4. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus merdeka dan baligh.
  5. Orang yang dihajikan atau diumrahkan sudah meninggal atau tidak mampu fisiknya karena sakit keras yang tidak tertolong atau sudah tua.
  6. Harus dijelaskan cara hajinya, apakah ifrad, atau qiran, atau tamattu’.
  7. Bila yang dibadalkan orang meninggal yang pernah berhaji atau umrah, maka wajib ada wasiat untuk menghajikan atau mengumrahkan dari yang bersangkutan.  
  8. Bila yang dibadalkan adalah orang yang sakit keras, maka sakit tersebut haruslah sakit yang tidak lagi tertolong. Namun bila ternyata sembuh di kemudian hari, maka upah wajib dikembalikan, dan hajinya berubah untuk yang melakukan badal umrah.  Wallahu A’lam (FA)
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id