Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Transaksi Badal Umrah

Entri Data Pesanan

Pax

badal umrah new.jpg

Syarat-syarat Melaksanakan Badal Umroh

Setelah mengetahui pengertian umroh dan badal umroh, Sahabat juga perlu menyimak syarat-syarat yang wajib dipenuhi dalam melaksanakan badal umroh berikut ini.

  1. Badal umroh dapat dilakukan jika orang yang akan diwakilkan tidak dapat melakukan umroh karena secara fisik tidak memungkinkan. Mereka yang masih mampu secara fisik tidak bisa diwakilkan untuk melakukan ibadah umroh. 
  2. Jika seorang umat Muslim mampu melakukannya dan tak terkendala secara finansial dan fisik, ibadah haji dan umroh wajib untuk untuk dilaksanakan. Namun, bila ia tidak mampu untuk salah satunya, maka ia tidak diwajibkan untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, badal umroh tidak boleh dilakukan jika seseorang masih tergolong mampu dari segi ekonomi dan fisik.
  3. Badal umroh hanya boleh dilakukan untuk orang yang mengalami sakit keras. Bahkan jika orang itu memiliki kemungkinan sembuh yang kecil.
  4. Badal umroh boleh dilakukan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau wafat.
  5. Orang yang melaksanakan badal umroh harus sudah menjalankan ibadah umroh terlebih dahulu.
  6. Laki-laki dapat membadalkan umroh untuk perempuan, begitu pula sebaliknya, perempuan juga dapat membadalkan umroh untuk laki-laki.
  7. Badal umroh hanya boleh dilakukan satu orang dalam satu kali perjalanan umroh. Itu berarti seseorang hanya bisa membadalkan umroh seseorang saja dalam setiap perjalanan umrohnya.
Syarat & Ketentuan
  1. Sebelum melakukan akad dan kesepakatan, baik yang memberi upah atau yang memberikan jasa harus mengetahui rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji atau umrah.
  2. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus meniatkan ihramnya untuk orang yang akan dihajikan atau diumrahkan.
  3. Jumlah upah harus jelas.
  4. Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus merdeka dan baligh.
  5. Orang yang dihajikan atau diumrahkan sudah meninggal atau tidak mampu fisiknya karena sakit keras yang tidak tertolong atau sudah tua.
  6. Harus dijelaskan cara hajinya, apakah ifrad, atau qiran, atau tamattu’.
  7. Bila yang dibadalkan orang meninggal yang pernah berhaji atau umrah, maka wajib ada wasiat untuk menghajikan atau mengumrahkan dari yang bersangkutan.  
  8. Bila yang dibadalkan adalah orang yang sakit keras, maka sakit tersebut haruslah sakit yang tidak lagi tertolong. Namun bila ternyata sembuh di kemudian hari, maka upah wajib dikembalikan, dan hajinya berubah untuk yang melakukan badal umrah.  Wallahu A’lam (FA)
Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id