Sebelum melakukan akad dan kesepakatan, baik yang memberi upah atau yang memberikan jasa harus mengetahui rukun-rukun dan kewajiban-kewajiban haji atau umrah.
Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus meniatkan ihramnya untuk orang yang akan dihajikan atau diumrahkan.
Jumlah upah harus jelas.
Orang yang menjalankan badal haji atau umrah harus merdeka dan baligh.
Orang yang dihajikan atau diumrahkan sudah meninggal atau tidak mampu fisiknya karena sakit keras yang tidak tertolong atau sudah tua.
Harus dijelaskan cara hajinya, apakah ifrad, atau qiran, atau tamattu’.
Bila yang dibadalkan orang meninggal yang pernah berhaji atau umrah, maka wajib ada wasiat untuk menghajikan atau mengumrahkan dari yang bersangkutan.
Bila yang dibadalkan adalah orang yang sakit keras, maka sakit tersebut haruslah sakit yang tidak lagi tertolong. Namun bila ternyata sembuh di kemudian hari, maka upah wajib dikembalikan, dan hajinya berubah untuk yang melakukan badal umrah. Wallahu A’lam (FA)