Batas Kemampuan Seseorang untuk Berkurban dalam Islam
Kurban merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam atau dikenal dengan istilah sunnah muakkad. Ibadah ini tidak hanya bernilai pahala di sisi Allah SWT, tetapi juga memiliki makna sosial yang sangat besar, yaitu menumbuhkan kepedulian dan semangat berbagi kepada sesama.
Melalui ibadah kurban, seorang Muslim belajar untuk mendahulukan ketaatan kepada Allah SWT di atas kepentingan pribadinya. Selain itu, kurban juga menjadi bentuk nyata dari keikhlasan dan ketakwaan seorang hamba dalam menjalankan perintah-Nya. Oleh sebab itu, pelaksanaan kurban harus dilakukan semata-mata karena Allah SWT, bukan untuk mencari pujian atau pengakuan dari manusia.

Sumber : Pexel - Irwan Zahuri
Keutamaan Ibadah Kurban
Islam menempatkan ibadah kurban sebagai amalan yang sangat mulia, khususnya pada Hari Raya Idul Adha. Bahkan, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tidak ada amalan yang lebih dicintai Allah pada hari tersebut selain menyembelih hewan kurban. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ دَمٍ وَإِنَّهُ لَيَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِى فَرْثِهِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ فِى الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
Artinya:
“Tidak ada amalan yang dilakukan manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang lengkap dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sungguh, darah kurban itu telah diterima di sisi Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka lakukanlah kurban dengan hati yang lapang.” (HR. At-Tirmidzi)
Hadits tersebut menunjukkan besarnya keutamaan berkurban di sisi Allah SWT. Tidak hanya menjadi ibadah yang berpahala besar, kurban juga menjadi sarana mendekatkan diri kepada-Nya.
Selain itu, para ulama juga menjelaskan berbagai keistimewaan lain dari ibadah kurban. Syekh Abdurrahman as-Shafuri dalam kitab Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafais meriwayatkan bahwa Allah SWT memberikan pahala yang sangat besar kepada orang yang berkurban. Setiap helai bulu hewan kurban akan menjadi sebab bertambahnya kebaikan, dihapusnya dosa, serta diangkatnya derajat seorang hamba.
Dalam riwayat tersebut disebutkan:
ثَوَابُهُ أَنْ أَعْطِيَهُ بِكُلِّ شَعْرَةٍ عَلىَ جَسَدِهَا عَشْرَ حَسَنَاتٍ وَأَمْحُوْ عَنْهُ عَشْرَ سَيِّئَاتٍ وَأَرْفَعُ لَهُ عَشْرَ دَرَجَاتٍ. أَمَّا عَلِمْتَ يَا دَاوُدَ أَنَّ الضَّحَايَا هِيَ الْمَطَايَا وَأَنَّ الضَّحَايَا تَمْحُوْ الْخَطَايَا
Artinya:
“Pahalanya adalah bahwa pada setiap bulu dari hewan kurbannya, Aku beri dia sepuluh kebaikan, Aku hapus sepuluh dosa-dosanya, dan Aku angkat dia dengan sepuluh derajat. Ketahuilah wahai Daud, sesungguhnya hewan kurban itu adalah kendaraan dan sungguh hewan kurban itu dapat menghapus kesalahan-kesalahan.”
(Syekh as-Shafuri, Nuzhatul Majalis wa Muntakhabun Nafais)
Hal tersebut menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar ibadah penyembelihan hewan, melainkan bentuk pengabdian dan ketakwaan yang memiliki nilai spiritual sangat tinggi.
Ancaman bagi Orang yang Mampu tetapi Tidak Berkurban
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan kepada orang yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi sengaja meninggalkannya. Dalam sebuah hadits, beliau bersabda:
مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya:
“Barang siapa memiliki kelapangan rezeki, tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”
(HR. Ibnu Majah)
Hadits ini menjadi peringatan keras agar umat Islam yang memiliki kemampuan tidak meremehkan ibadah kurban. Meskipun hukumnya sunnah muakkad, ibadah ini sangat dianjurkan bagi mereka yang diberi kelapangan rezeki oleh Allah SWT.
Batas Kemampuan Seseorang untuk Berkurban
Tidak semua orang diwajibkan atau dianjurkan secara kuat untuk berkurban. Islam memberikan kemudahan sesuai kemampuan masing-masing individu.
Para ulama menjelaskan bahwa seseorang dianggap mampu berkurban apabila ia memiliki harta atau rezeki yang lebih dari kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya selama Hari Raya Idul Adha hingga berakhirnya hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi menjelaskan:
يُسَنُّ مُتَأَكِّدًا لِحُرٍّ قَادِرٍ تُضْحِيَةٌ. وَالْمُرَادُ بِهِ: مَنْ يَقْدِرُ عَلَيْهَا فَاضِلَة عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مُمَوَّنِهِ يَوْمَ الْعِيْدِ وَأَيَّامَ التَّشْرِيْقِ لِاَنَّ ذَلِكَ وَقْتُهَا
Artinya:
“Sangat disunnahkan bagi orang yang mampu untuk berkurban. Yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki kelebihan rezeki dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya pada hari raya dan hari-hari tasyrik, karena itulah waktu pelaksanaan kurban.”
(Syekh Syatha ad-Dimyathi, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin)
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau menjelaskan bahwa ukuran mampu dalam berkurban ialah ketika seseorang telah mencukupi kebutuhan dasar keluarganya, seperti makanan dan pakaian, sejak Hari Raya Idul Adha hingga hari tasyrik.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, beliau menyebutkan:
وَلَا بُدَّ أَنْ تَكُونَ فَاضِلَةً عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاجَةِ مَنْ يُمَوِّنُهُ لِأَنَّهَا نَوْعُ صَدَقَةٍ
Artinya:
“Harta tersebut harus lebih dari kebutuhan dirinya dan kebutuhan keluarganya, karena kurban merupakan bagian dari sedekah.”
(Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj)
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan para ulama, dapat dipahami bahwa batas kemampuan seseorang untuk berkurban ialah ketika ia memiliki rezeki yang lebih setelah seluruh kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya terpenuhi selama Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik.
Apabila seseorang belum memiliki kelebihan harta dan masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar keluarganya, maka ia tidak termasuk orang yang mampu untuk berkurban. Sebaliknya, bagi mereka yang telah diberi kelapangan rezeki, ibadah kurban menjadi kesempatan besar untuk meraih pahala, meningkatkan ketakwaan, serta menumbuhkan kepedulian sosial kepada sesama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Sumber Referensi : NU Online
