Hati-Hati! Ini Kesalahan Saat Haji yang Bisa Bikin Kamu Wajib Bayar Dam!
Membayar Dam Ketika Haji: Pengertian, Jenis, dan Tata Cara
Dalam pelaksanaan ibadah haji, ada kondisi tertentu yang mengharuskan jamaah membayar dam. Istilah "dam" berasal dari bahasa Arab "dammun" yang berarti darah. Dalam konteks haji, dam merujuk pada denda yang dibayarkan dalam bentuk penyembelihan hewan karena melanggar ketentuan tertentu atau memilih cara pelaksanaan ibadah yang khusus, seperti haji tamattu’ atau qiran.
1. Jenis-Jenis Dam
Dam dalam haji terbagi menjadi dua kategori besar:
a. Dam Wajib
Dam ini harus dibayar karena:
- Melakukan haji tamattu’ atau qiran
- Melanggar larangan ihram seperti:
Memotong rambut atau kuku, Memakai wewangian, Berburu atau membunuh binatang buruan, Melakukan hubungan suami istri sebelum tahallul - Tidak melakukan salah satu wajib haji, misalnya:
Tidak bermalam di Muzdalifah atau Mina, Tidak melempar jumrah
b. Dam Sukarela (Tatawwu’)
Ini adalah dam yang dibayar secara sukarela sebagai bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, meskipun tidak ada pelanggaran.
2. Bentuk Pembayaran Dam
Dam biasanya dibayar dalam bentuk penyembelihan hewan:
- Kambing (paling umum)
- Atau bisa juga 1/7 ekor unta atau sapi (jika dibagi tujuh orang)
Jika tidak mampu menyembelih hewan, jamaah bisa menggantinya dengan:
- Puasa 3 hari saat haji dan 7 hari setelah kembali ke tanah air (untuk dam tamattu’ atau qiran)
- Memberi makan enam orang miskin atau puasa tiga hari (untuk pelanggaran ringan)
3. Tata Cara Pembayaran Dam
- Dilakukan di tanah suci (Mekah atau sekitarnya), terutama di Mina atau Mekkah
- Penyembelihan bisa dilakukan sendiri atau melalui lembaga resmi (seperti bank atau layanan penyedia dam di Arab Saudi)
- Daging dam wajib disedekahkan kepada fakir miskin, tidak boleh dimakan oleh yang berkurban
Membayar dam adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Jamaah perlu memahami ketentuan-ketentuannya agar ibadah yang dilakukan sah dan diterima. Penting untuk berkonsultasi dengan pembimbing haji atau pihak berwenang jika ragu dalam menentukan kewajiban dam