Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Orang Tua Sudah Meninggal Tapi Belum Haji? Kamu Bisa Gantikan, Ini Syaratnya!

Kategori : Haji, Ditulis pada : 19 April 2025, 13:04:14

Wukuf-Haji-di-Padang-Arofah-Program-Paket-Umroh-Murah-2018-2019-2020.jpg

Pengertian Badal Haji

Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri karena sakit permanen, usia lanjut, atau telah meninggal dunia. Dalam bahasa Arab, “badal” berarti pengganti.

Dasar Hukum Badal Haji

Badal haji memiliki dasar dari hadis shahih. Salah satunya adalah sabda Rasulullah SAW:

“Seorang wanita dari Bani Khats'am berkata: 'Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban haji dari Allah telah sampai kepada ayahku dalam keadaan beliau sudah tua renta dan tidak mampu duduk di atas kendaraan.' Maka Rasulullah menjawab: 'Hajikanlah untuknya.'”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menunjukkan bahwa haji boleh dibadalkan oleh orang lain jika yang bersangkutan benar-benar tidak mampu secara permanen.

Syarat Badal Haji

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar badal haji sah menurut syariat:

  • Orang yang di-badalkan sudah wajib haji (pernah mampu secara finansial dan fisik).
  • Ketidakmampuan bersifat permanen, bukan sementara.
  • Orang yang membadalkan sudah pernah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri.
  • Izin dari orang yang diwakilkan (jika masih hidup), atau dari ahli warisnya (jika sudah meninggal).

Siapa yang Bisa Diwakilkan?

  • Orang yang telah meninggal dunia, tetapi semasa hidup pernah mampu secara finansial dan belum sempat berhaji.
  • Orang yang sakit permanen dan tidak ada harapan sembuh.
  • Lanjut usia yang tidak lagi kuat secara fisik.

Pelaksanaan Badal Haji

  • Orang yang membadalkan harus berniat haji atas nama si fulan (menyebutkan nama orang yang diwakili).
  • Semua rukun dan wajib haji dilakukan seperti biasa, hanya saja pahalanya diniatkan untuk orang yang diwakili.
  • Badal haji biasanya dilakukan secara pribadi, atau bisa juga lewat lembaga resmi yang terpercaya.

Badal haji adalah bentuk kasih sayang dan penghormatan terhadap orang tua, kerabat, atau siapa pun yang tidak bisa menunaikan haji sendiri. Ini juga menjadi jalan bagi kita untuk beramal, karena membantu orang lain menunaikan rukun Islam yang kelima adalah amal mulia di sisi Allah SWT.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id