Kapan Seseorang Wajib Membayar DAM?
Apa Itu DAM dalam Ibadah Haji dan Umrah?
DAM (Denda atau Tebusan) adalah pengorbanan yang harus dilakukan oleh jamaah haji atau umrah akibat pelanggaran tertentu dalam ibadahnya. Biasanya, DAM berupa penyembelihan hewan atau alternatif lainnya, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Kapan Seseorang Wajib Membayar DAM?
Berikut beberapa kondisi yang mewajibkan seseorang membayar DAM dalam ibadah haji dan umrah:
1. Melakukan Haji Tamattu’ atau Qiran
Jamaah yang menjalankan Haji Tamattu’ (melakukan umrah terlebih dahulu sebelum haji dalam satu perjalanan) atau Haji Qiran (menggabungkan umrah dan haji dalam satu ihram) wajib membayar DAM sebagai bentuk syukur atas keringanan ini.
✅ Jenis DAM: Penyembelihan seekor kambing atau puasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci dan 7 hari setelah kembali ke tanah air).
2. Melanggar Larangan Ihram
Saat berihram, jamaah dilarang melakukan beberapa hal seperti:
- Memakai pakaian berjahit bagi pria
- Memakai wangi-wangian
- Menutup kepala (pria) atau menutup wajah (wanita)
- Memotong kuku atau rambut sebelum tahallul
- Berburu atau membunuh hewan darat yang halal dimakan
Jenis DAM: Bervariasi, bisa berupa penyembelihan hewan, sedekah makanan, atau puasa, tergantung jenis pelanggaran.
3. Tidak Melaksanakan Wukuf di Arafah
Wukuf di Arafah adalah rukun haji. Jika seseorang melewatkan wukuf, hajinya tidak sah dan tidak bisa diganti dengan DAM. Namun, jika meninggalkan wajib haji lainnya, ia wajib membayar DAM.
Jenis DAM: Penyembelihan kambing atau memberi makan enam orang miskin.
4. Tidak Melaksanakan Thawaf Wada’
Jamaah haji wajib melakukan thawaf wada’ (perpisahan) sebelum meninggalkan Makkah. Jika tidak melakukannya tanpa uzur, wajib membayar DAM.
Jenis DAM: Penyembelihan kambing atau memberi makan orang miskin.
5. Meninggalkan Wajib Haji atau Umrah
Beberapa kewajiban dalam haji dan umrah yang jika ditinggalkan mewajibkan DAM, antara lain:
- Tidak bermalam di Muzdalifah
- Tidak mabit di Mina pada hari Tasyrik
- Tidak melempar jumrah
Jenis DAM: Penyembelihan hewan atau memberi makan fakir miskin.
Cara Membayar DAM
DAM dapat dibayarkan dengan tiga cara:
- Menyembelih hewan di Tanah Suci, biasanya kambing. Jika tidak mampu, bisa memilih opsi berikutnya.
- Memberi makan orang miskin di Tanah Suci dengan jumlah tertentu.
- Berpuasa, jika tidak mampu membayar DAM dengan dua cara sebelumnya.
Pembayaran DAM bisa dilakukan sendiri atau melalui lembaga resmi yang dipercaya.
DAM wajib dibayar dalam kondisi tertentu seperti menjalankan Haji Tamattu’ atau Qiran, melanggar larangan ihram, dan meninggalkan wajib haji atau umrah. Jamaah perlu memahami aturan ini agar ibadahnya sah dan diterima. Jika ragu, sebaiknya konsultasikan dengan pembimbing haji atau ulama terpercaya.
Sri Agustini