Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Pembatasan Usia Jemaah Haji Lansia Akan Diterapkan oleh Saudi pada 2025, Kemenag Persiapkan Langkah Mitigasi.

Kategori : Info Menarik, Haji, Ditulis pada : 06 Januari 2025, 18:08:05

Pembatasan Usia Jemaah Haji Lansia Akan Diterapkan oleh Saudi pada 2025, Kemenag Persiapkan Langkah Mitigasi

Cek Porsi Calon Haji 2018 Kab_ Lingga.jpeg

Kementerian Agama Indonesia mengungkapkan bahwa ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan usia calon jemaah haji. Kebijakan tersebut mengatur bahwa jemaah yang berusia di atas 90 tahun tidak akan diizinkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR pada Jumat, 3 Januari 2025.

Hilman menjelaskan bahwa meski informasi tersebut sudah diterima, kebijakan ini belum resmi karena belum ada surat resmi dari Arab Saudi yang diterima oleh pemerintah Indonesia. Namun, ia menyebutkan bahwa surat tersebut akan segera dikirimkan oleh pihak Arab Saudi. Ia juga menambahkan bahwa meskipun jumlah calon jemaah di atas 90 tahun tidak banyak, mereka berencana untuk membatasi kuota jemaah lansia, khususnya yang berusia 70 hingga 90 tahun.

Menanggapi hal ini, Kementerian Agama akan berusaha mencari solusi terkait kebijakan pembatasan tersebut, terutama karena ada calon jemaah yang berusia lebih dari 100 tahun, meskipun jumlahnya sedikit. Hilman juga menyebutkan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, jemaah haji yang berusia 65 tahun ke atas mendapat prioritas kuota haji reguler hingga 10 persen.

Selain itu, Kementerian Agama juga sedang menganalisis data jemaah haji yang sakit atau meninggal di Tanah Suci untuk mendukung argumen tentang kemampuan jemaah lanjut usia dalam menjalankan ibadah haji. Hal ini terkait dengan konsep isthita’ah atau kemampuan fisik calon jemaah haji.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, sebelumnya mengungkapkan bahwa kuota haji Indonesia pada 2025 berjumlah 221.000 orang, dengan 203.320 kuota untuk jemaah haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus. Namun, saat ini terdapat sekitar lima juta calon jemaah haji yang masih dalam daftar tunggu, dengan waktu tunggu terlama di Sulawesi Selatan mencapai 48 tahun.

Selain itu, Kementerian Agama juga mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2025 tetap sebesar Rp 93,34 juta per jemaah. Namun, biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) mengalami kenaikan dari Rp 56 juta menjadi Rp 65 juta per orang, karena pengurangan nilai manfaat dari tabungan calon jemaah haji yang sebelumnya mencapai Rp 37,4 juta menjadi Rp 28 juta. Kini, Komisi Bidang Keagamaan DPR sedang menghitung ulang biaya tersebut. ***

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id