Keberkahan Merpati AISYAH di Tanah Suci
Keberkahan Merpati AISYAH di Tanah Suci
Sahabat Al-Fauzi yang pernah berkunjung ke Tanah Suci, pasti tidak asing dengan keberadaan merpati-merpati yang terbang bebas di sekitar Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Jumlahnya sangat banyak, mencapai ribuan, dan mereka hidup dengan bebas di lingkungan tersebut.
Sebagian orang bahkan meyakini bahwa merpati-merpati tersebut adalah keturunan dari burung yang dipelihara oleh Siti Aisyah, istri Nabi Muhammad SAW. Dari segi penampilan, merpati Aisyah ini tidak berbeda jauh dengan burung merpati lainnya. Mereka memiliki warna bulu yang khas, yaitu biru laut dengan sentuhan gelap, yang dikenal dengan istilah warna megan. Bulu mereka juga dihiasi dua garis melintang yang menyerupai tanda pangkat, seperti yang biasa dikenakan oleh seorang perwira.
Di kalangan orang Arab, ada pepatah yang mengatakan, "Dia baik seperti merpati Mekkah," yang menggambarkan seseorang yang memiliki sifat baik. Meskipun merpati mudah ditemukan di berbagai tempat di seluruh dunia, seperti di Lapangan Trafalgar di London atau di sekitar Gereja Notre-Dame di Paris, merpati di Tanah Suci Mekkah dan Madinah memiliki keunikan tersendiri.
Merpati Aisyah biasanya dapat ditemukan beterbangan di sekitar area lapang dekat Pintu Raja Fahd (Pintu 21) di Masjid Nabawi, atau di pemakaman Baqi yang terletak di sebelah timur masjid. Mereka sering muncul pada saat-saat ibadah jemaah, khususnya ketika para jemaah keluar dari masjid melalui Pintu Raja Fahd. Merpati-merpati ini seolah memahami bahwa mereka akan diberikan makanan oleh para jamaah, karena banyak di antara mereka yang membeli biji-bijian dari penjual kecil di sekitar masjid dan menebarkannya di trotoar. Bahkan ada kepercayaan yang berkembang bahwa memberi makan merpati di Tanah Suci bisa menjadi doa agar seseorang segera berangkat ke Tanah Suci atau memiliki rezeki anak.
Karena sudah terbiasa dengan keberadaan manusia, merpati-merpati ini tidak terlalu khawatir jika didekati atau bahkan sedikit diusir. Mereka hanya akan terbang sedikit menjauh, dan jamaah biasanya tidak akan mengejar mereka. Bahkan, ada keyakinan di kalangan masyarakat Arab bahwa menyakiti merpati-merpati ini bisa mendatangkan bala, seperti kematian atau gangguan jiwa.
Meski jumlahnya sangat banyak, kotoran merpati tidak pernah membuat jalanan di sekitar Masjid Nabawi atau Masjidil Haram terlihat kotor. Kotoran mereka lebih sering ditemukan menempel di kendaraan-kendaraan pribadi.
Dalam ajaran Islam, sangat ditekankan untuk tidak menangkap atau mengusir merpati yang berada di Tanah Suci, terutama bagi orang yang sedang ihram untuk haji atau umrah. Namun, bagi mereka yang tidak sedang dalam keadaan ihram, merpati boleh ditangkap dan disembelih jika berada di luar kedua tanah suci tersebut, sesuai dengan petunjuk dalam syariat.
Syariat Islam melarang menjadikan burung merpati di tanah suci sebagai buruan atau mengusirnya bagi orang yang sedang ihram haji atau umrah, bahkan bagi orang yang tidak sedang ihram, jika burung merpati berada di Mekkah atau di Madinah. Tapi jika keluar dari kedua tanah suci, maka boleh menangkapnya dan menyembelihnya bagi orang yang tidak ihram haji atau umrah berdasarkan firman Allah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram” [al-Ma’idah/5 : 95]
Dan Nabi Muhammad SAW bersabda.
إِنَّ اللَّه حَرَّمَ مَكَّةَ فَلَمْ تَحِلْ لأَحَدٍ قَبْلِي وَلاَ تَحِلٌ لآَ حَدٍ بَعْدِي، وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، لاَيُخْتَلَي خَلاَهَا وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُ هَا وَلاَ يُنَفِّرُ صَيْدُ هَا
“Sesungguhnya Allah memuliakan kota Mekkah, maka tidak halal bagi seseorang sebelum ku dan juga setelahku. Sesungguhnya dia halal bagiku sesaat dari waktu siang. Tidak boleh dicabut tanamannya, tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diusir binatang buruannya” [HR Bukhari]
Dan dalam hadits lain Nabi SAW bersabda.
“Sesungguhnya Nabi Ibrahim memuliakan Mekkah dan aku memuliakan Madinah. Tidak boleh dipotong pohonnya dan tidak boleh diburu binatang buruannya. [HR. Muslim]***