Kamu harus tahu! Inilah syarat-syarat badal umrah agar ibadah untuk orang tercinta menjadi sah dan diterima sesuai syariat.
Kamu harus tahu! Inilah syarat-syarat badal umrah agar ibadah untuk orang tercinta menjadi sah dan diterima sesuai syariat
Sahabat Al-Fauzi, Jakarta- Ibadah memiliki aturan-aturan khusus yang harus dipenuhi agar dianggap sah atau sesuai ketentuan. Dari segi hukum dan persyaratan, umrah memiliki kesamaan dengan haji, yaitu hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu secara fisik dan finansial.
Dalam Alquran Allah Swt berfirman,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاً وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اﷲَ غَنِىٌّ عَنِ العلَمِيْن
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup melakukan perjalanan ke Baitullah. Dan barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan) semesta alam.” [Ali Imran : 97]
Perlu diketahui kewajiban haji dan umrah itu sama dengan kewajiban yang lainnya. Sehingga jika seseorang telah wajib melakukannya dan tidak segera mengerjakan hingga meninggal maka menjadi hutang (dain) kepada Allah Swt. Oleh sebab itu, ketika ada salah satu shahabat yang bertanya tentang ini, Nabi memerintahkan shahabat tersebut untuk mengerjakan haji dan umrah untuk orang tuanya yang meninggal atau membadalkan ibadah haji dan umrahnya.
Hukum pelaksanaan badal umrah adalah mubah (diperbolehkan), terutama bagi mereka yang tidak mampu secara fisik atau telah meninggal dunia. Badal umrah ini juga harus dilakukan oleh seseorang yang telah menyempurnakan umroh atau haji untuk dirinya sendiri sebelumnya. Dalam hal ini, Islam sangat memperhatikan agar hak ibadah orang yang tidak mampu tetap terpenuhi dan pahala dari ibadah tersebut tetap dapat diraih.
Syarat-Syarat Badal Umrah
Untuk melaksanakan badal umrah dengan sah dan sesuai syariah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pemahaman terhadap syarat-syarat ini sangat penting agar pelaksanaan badal umrah berjalan sesuai ketentuan. Berikut penjelasannya:
-
Ketidakmampuan Orang yang Dibadalkan untuk Berangkat
Badal umrah dilakukan jika orang yang akan dibadalkan tidak mampu melaksanakan umrah sendiri, baik karena kondisi fisik yang lemah, usia lanjut, atau sakit yang menghalangi perjalanan ke Tanah Suci. Selain itu, badal umrah juga dapat dilakukan bagi mereka yang telah meninggal dunia untuk menyempurnakan kewajiban umrah mereka. -
Orang yang Membadalkan Harus Sudah Menunaikan Umrah Sendiri
Seseorang hanya dapat membadalkan umrah jika ia telah menunaikan ibadah umrah untuk dirinya sendiri. Orang yang belum pernah melaksanakan umrah atau haji tidak diperbolehkan membadalkan umrah bagi orang lain. Prinsip ini menegaskan bahwa kewajiban ibadah pribadi harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum membantu menyelesaikan kewajiban orang lain. -
Izin dari Orang yang Dibadalkan atau Ahli Warisnya
Jika orang yang akan dibadalkan masih hidup, badal umrah memerlukan izin darinya. Namun, jika orang tersebut telah meninggal dunia, izin dari ahli warisnya diperlukan untuk memastikan badal umrah sesuai dengan keinginan pihak yang bersangkutan. -
Kemampuan Melaksanakan Rukun dan Wajib Umrah dengan Baik
Orang yang membadalkan harus mampu melaksanakan seluruh rukun dan kewajiban umrah secara benar, termasuk ihram, tawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Ibadah ini harus dilakukan dengan penuh pemahaman dan keyakinan agar sah, karena sifatnya yang sakral.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Umrah
Pelaksanaan badal umrah tidak berbeda dengan umrah biasa, kecuali pada niatnya. Niat badal umrah dilakukan untuk orang yang dibadalkan, sementara seluruh tata cara umrah lainnya tetap mengikuti aturan yang sama.
Adapun Niatnya sebagaimana berikut ;
نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَاَحْرَمْتُ بِهِ اللّٰهِ تَعَالَى عَنْ فُلاَنٍ لَبَّيْكَ اللّٰهُمَّ عَنْ فُلاَنٍ
Aku niat Umrah dan melakukan Ihram untuknya karena Allah swt sebagai ganti dari si Fulan. Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, sebagai ganti dari si Fulan.
Bacaan selanjutnya akan sama dengan bacaan yang biasa dibaca ketika melakukan haji atau umrah untuk diri sendiri.
Niat Umrah
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلهِ تَعَالَى لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ بعُمْرَة
nawaitul ‘umrata wa ahramtu bihi lillahi ta’ala labbaika Allahumma ‘umratan.
Artinya: “Aku niat melaksanakan umrah dan berihram karena Allah Swt. Aku sambut panggilan-Mu, ya Allah untuk berumrah”