Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Meninggal di Tanah Suci, Bagaimana Prosedurnya?

Kategori : Info Menarik, Umrah, Ditulis pada : 20 Oktober 2024, 21:24:33

Meninggal di Tanah Suci, Bagaimana Prosedurnya?

Screenshot 2024-10-20 9.29.21 PM.png

Foto by @haremtrevel

Sahabat Al-Fauzi Tour, Jakarta- Ibadah haji atau umrah merupakan momen istimewa yang dinantikan oleh setiap muslim. Namun, perjalanan ini juga penuh tantangan yang cukup berat. Tak jarang, bagi sejumlah jamaah, termasuk dari Indonesia, perjalanan ini menjadi akhir dari hidup mereka. Bagi keluarga yang ditinggalkan, mereka harus memahami prosedur mengurus jamaah haji yang ditinggalkan di tanah suci. 

Dilansir BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji. Abdul Hafiz, anggota tim Surveilans PPI Arab Saudi bidang kesehatan, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan ketika seorang jamaah haji meninggal adalah memastikan berita kematiannya valid. Informasi tersebut harus berasal dari tenaga kesehatan haji (TKH) yang bertugas di kelompok terbang (kloter), terdiri dari dokter dan perawat.

Saat ada jamaah yang wafat, TKH wajib melaporkan kepada tim surveilans Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Madinah. Informasi yang disampaikan harus lengkap, termasuk kronologi kejadian, waktu, tempat, serta riwayat penyakit almarhum.

“Petugas kloter harus melaporkan di mana dan kapan jamaah itu wafat kepada kami,” jelas Abdul Hafiz seperti dilaporkan pada Senin (20/6/2022).

Setelah mengetahui ada jamaah yang meninggal, TKH perlu segera membuat Certificate of Death (COD), yaitu sertifikat yang menjelaskan penyebab kematian. Meski dokter kloter adalah dokter umum, mereka akan berkonsultasi dengan dokter spesialis di KKHI Madinah untuk memastikan isian COD dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Setelah menerima laporan kematian, tim surveilans mengurus surat keterangan dari Rumah Sakit Arab Saudi. Jenazah jamaah haji yang wafat akan dibawa ke rumah sakit tersebut untuk dilakukan otopsi guna mengetahui penyebab kematian. 

“Setelah otopsi, terkadang kami juga harus meminta surat keterangan dari kepolisian,” ujar Hafiz, menambahkan bahwa surat ini diperlukan untuk memastikan kematian tersebut adalah wajar. Jika tidak wajar, kepolisian akan menanganinya lebih lanjut. Namun, jika kematian dinyatakan wajar, proses pemakaman dapat dilanjutkan.

Sebelum dimakamkan, Rumah Sakit Arab Saudi akan mengeluarkan surat izin pemakaman yang diberikan kepada Muassasah Adilla di Madinah. Setelah surat tersebut diterbitkan, jenazah akan dibawa ke tempat pemandian di daerah Uhud sebelum dimakamkan. Proses pemakaman jenazah bisa dihadiri keluarga, tetapi kehadiran keluarga bukanlah keharusan, tergantung keputusan keluarga.

Jika keluarga menginginkan jenazah dibawa pulang ke Tanah Air, Abdul Hafiz mengungkapkan bahwa selama ini hanya Bung Tomo, seorang pahlawan nasional, yang jenazahnya dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia atas permintaan keluarganya.

“Sepanjang sejarah, hanya Bung Tomo yang jenazahnya dipulangkan ke Indonesia. Pemerintah Arab Saudi umumnya tidak mengizinkan pemulangan jenazah jamaah haji,” jelasnya, menambahkan bahwa proses pemulangan jenazah ke Indonesia sangat sulit dilakukan.

Apakah meninggal di Tanah Suci merupakan suatu kemuliaan? 

Kehilangan orang tercinta selalu membawa kesedihan yang mendalam, tidak peduli dimanapun itu terjadi. Namun, bagi sebagian orang, ada rasa kelegaan tersendiri ketika mengetahui orang yang mereka kasihi meninggal di Tanah Suci. Wafat di sana, terutama saat melaksanakan ibadah haji, sering dianggap sebagai sebuah kehormatan besar. Banyak yang meyakini bahwa meninggal di Tanah Haram, tempat yang sangat mulia, adalah pertanda akhir hidup yang baik atau husnul khatimah. Keyakinan ini memberikan kenyamanan bagi keluarga yang ditinggalkan, seolah kepergian di Tanah Suci membawa berkah dan kemuliaan yang abadi.

Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin memperkuat keyakinan ini: “Barang siapa yang berangkat haji atau umrah, lalu meninggal (dalam perjalanan), maka Allah akan memberinya pahala haji dan umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa yang wafat di salah satu tanah haram, maka dia tidak akan dimintai pertanggungjawaban dan akan dikatakan kepadanya, ‘Masuklah ke surga” (HR. al-Baihaqi).

Ada juga riwayat lain yang menyebutkan keutamaan meninggal di Tanah Suci: “Siapa pun yang meninggal di Mekkah atau Madinah, dia akan mendapatkan syafaatku dan termasuk orang-orang yang selamat” (HR. al-Baihaqi).

Nah, itu dia penjelasan tentang prosedur pengurusan jamaah haji yang meninggal di Tanah Suci. Saat ini, agak sulit untuk membawa jenazah jamaah haji kembali ke Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut tentang ibadah haji dan hal lainnya, kamu bisa cek website Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Semoga informasi ini bermanfaat ya. ***

Sumber : 

https://bpkh.go.id/prosedur-mengurus-jamaah-haji-meninggal-di-tanah-suci-bisakah-dibawa-pulang-ke-indonesia/

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id