Ingin Badal Haji? Berikut Syarat yang Wajib Diperhatikan
Ingin Badal Haji? Berikut Syarat yang Wajib Diperhatikan
Sahabat Al-Fauzi - Dalam ibadah haji dan umrah, ada istilah badal haji serta badal umrah. Bagi Anda yang berniat melaksanakan amanah atau wasiat orang tersayang yang ingin melakukan ibadah haji akan tetapi terhalang oleh suatu sebab maka dibolehkan untuk melaksanakan badal haji tersebut. Lalu, apa sih sebenarnya badal haji tersebut?
Kali ini kita akan membahas tentang badal haji, juga syarat yang harus dipenuhi sehingga tidak ada lagi seseorang yang bermudah-mudah dalam melaksanakan badal haji ini tanpa uzur yang syar’i. Berikut penjelasannya, simak artikelnya hingga akhir ya!
ORANG YANG TAK MAMPU SECARA HARTA TIDAK DIWAJIBKAN BERHAJI ATAUPUN BADAL HAJI
Seperti yang kita ketahui, syarat untuk orang yang menjalankan ibadah haji salah satunya adalah mampu, yaitu mampu secara fisik serta finansial. Orang yang tak memiliki dua syarat mampu tersebut, tidak diwajibkan untuk berhaji. Sehingga, tidak perlu membadalkan haji orang yang belum mampu secara finansial.
ORANG YANG MEMBADALKAN HAJI HARUS YANG SUDAH MELAKSANAKAN BERHAJI
Syarat orang yang bisa membadalkan haji orang lain adalah ia telah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Bila ia belum pernah menunaikan ibadah haji, kemudian membadalkan haji untuk orang lain maka badal hajinya tidak sah dan hajinya jatuh kepada dirinya sendiri.
LAKI-LAKI BOLEH MEMBADALKAN HAJI SEORANG WANITA DAN SEBALIKNYA
Membadalkan haji boleh dilakukan oleh laki-laki ataupun wanita, laki-laki membadalkan wanita atau sebaliknya tidak menjadi masalah. Dengan syarat yang uraikan sebelumnya yakni orang yang membadalkan haji sudah pernah berhaji.
SATU ORANG HANYA DIBOLEHKAN MEMBADALKAN HAJI SATU ORANG DALAM SATU WAKTU
Hal yang harus sangat diperhatikan yaitu satu orang hanya boleh membadalkan satu orang dalam satu kali haji. Tidak diperbolehkan bagi seseorang membadalkan haji langsung dua orang atau lebih, misal satu orang membadalkan sebanyak sepuluh orang.
Jadi, Anda harus berhati-hati apabila memilih orang lain untuk membadalkan haji. Bahkan terdapat kemungkinan hal tersebut dijadikan bisnis semata-mata mencari keuntungan semata.
TIDAK DIPERBOLEHKAN MENCARI KEUNTUNGAN DALAM PELAKSANAAN BADAL HAJI
Ini yang kerap terjadi, ada yang menyediakan jasa badal haji namun membadalkan haji dua orang atau lebih semata-mata meraup keuntungan. Hal tersebut tak dibenarkan dalam Islam karena bisa disebut badal hajinya tidak sah.
SESEORANG YANG BERHAK MEMBADALKAN HAJI
Terakhir, orang yang membadalkan haji sebaiknya tidak sembarang orang. Orang terdekat dapat menjadi pilihan sebagai orang yang membadalkan haji, misal anaknya ataupun saudara dekatnya. Namun, apabila tidak ada, maka tak masalah orang lain yang membadalkan haji.
Selain itu, seseorang yang membadalkan haji ada baiknya orang yang paham atau mengerti perihal agama. Terutama pengetahuannya lebih terhadap ibadah haji atau umrah. Sehingga diharapkan orang yang membadalkan haji tersebut bisa melaksanakan ibadah badal haji dengan lancar.
Jadi, siapakah yang mendapatkan pahala badal haji tersebut? Ibnu Hazm RA berkata, dari Daud ia berkata, “Aku berkata kepada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Taa’ala dapat memberikan bagi mereka berdua sekaligus.”
Itulah sekilas penjelasan tentang badal haji, semoga dapat menambah pengetahuan Anda mengenai ibadah haji dan kami juga mempunyai Paket Badang Haji yuk kunjungi website kami atau hubungi Marketing ya sahabat al-fauzi. Semoga bermanfaat Sahabat Al-Fauzi.