Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Keutamaan Tahallul Usai Jemaah Selesaikan Ritual Haji/Umrah

Kategori : Info Menarik, Ditulis pada : 19 November 2022, 10:18:06

Tahallul secara harfiah berarti dihalalkan atau dibebaskan dari seluruh larangan atau pantangan selama ihram. Saat ihram terdapat berbagai macam pantangan yang tak boleh dilakukan.

 Jemaah haji padati Makkah

Begitu kelar ihram maka tahallul harus dilakukan.Tahallul ini dilaksanakan dengan memotong atau menggunduli rambut minimal tiga helai.

Sebagaimana dalam hadist Rasulullah SAW:

 

عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: رَحِمَ اللَّهُ الْمُحَلِّقِينَ. قَالُوا وَالْمُقَصِّرِينَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ وَالْمُقَصِّرِينَ (رواه البخاري ومسلم)

“Diriwayatkan dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah bersabda: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang menggundul habis. Para sahabat bertanya: bagaimana dengan muhrim yang sekedar memendekkan wahai Rasulullah? Rasulullah menjawab: Allah merahmati muhrim yang sekedar memendekkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Ustadz Zainudin mengatakan, tahallul berarti menghalalkan diri dari ihram dengan cara mencukur rambutnya. Adapun dianjurkan untuk laki-laki gundul habis, tak tersisa sedikitpun.

"Adapun bagi wanita cukup dicukur rambutnya sekitar satu ruas," katanya dalam sebuah unggahan video di Youtube Video Kajian Sunnah.

Bagi laki-laki, kata Zainudin, bukan hanya sekadar digunduli habis tapi dicukur menggunakan pisau. Jika itu semua dilakukan, pertanda pelaksanaan ibadah umrah sudah habis.

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

“Dan janganlah kalian mencukur kepala kalian, sebelum korban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS. Al Baqarah : 197).

Para ulama pun sepakat jika pelaksanaan ibadah haji ada dua Tahallul. Asgor (kecil), yaitu tahallul pertama (awal) dan akbar (besar), yaitu tahallul kedua (tsani).

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id