Ternyata Banyak Jamaah Salah Bayar Dam! Ini Panduan Lengkap yang Wajib Kamu Tahu!

Jenis-Jenis Dam, Dalil, dan Cara Pembayarannya dalam Haji dan Umrah
Apa Itu Dam?
Dam (الدم) berasal dari bahasa Arab yang berarti “darah”. Dalam konteks haji dan umrah, dam berarti denda atau tebusan berupa penyembelihan hewan, puasa, atau memberi makan fakir miskin yang dikenakan kepada jemaah yang:
- Melanggar larangan ihram.
- Meninggalkan salah satu kewajiban haji.
- Menjalankan manasik Tamattu’ atau Qiran.
1. Dam Tamattu’ dan Qiran
Dalil Al-Qur’an:
“فَمَن تَمَتَّعَ بِٱلْعُمْرَةِ إِلَى ٱلْحَجِّ فَمَا ٱسْتَيْسَرَ مِنَ ٱلْهَدْىِ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٍ فِى ٱلْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ…”
“Barang siapa yang mengerjakan umrah dahulu baru kemudian haji (Tamattu’), maka dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika dia tidak mendapatkannya, maka dia berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari bila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Maknanya:
Jemaah yang mengambil manasik Tamattu’ atau Qiran dikenai dam sebagai tebusan ibadah, bukan karena pelanggaran. Bentuknya:
- Menyembelih kambing di Tanah Haram.
- Jika tidak mampu, berpuasa 10 hari (3 hari di Tanah Suci, 7 hari di tanah air).
2. Dam Karena Pelanggaran Larangan Ihram
Dalil Al-Qur’an:
“فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِۦٓ أَذًىۭ مِّن رَّأْسِهِۦ فَفِدْيَةٌۭ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍۢ…”
“Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu bercukur), maka dia wajib membayar fidyah: berpuasa, bersedekah, atau menyembelih (kurban).” (QS. Al-Baqarah: 196)
Hadis Nabi SAW:
كَانَ رَأْسُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤْذِيهِ، فَحَلَقَ وَفَدَى
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mengalami gangguan di kepalanya, lalu beliau mencukur rambutnya dan membayar fidyah.”
(HR. Bukhari no. 1816)
Bentuk Pembayaran Dam:
Jika jemaah:
- Memotong rambut atau kuku saat ihram,
- Memakai pakaian berjahit (bagi pria),
- Menggunakan wewangian,
- Membunuh hewan buruan,
- Melakukan hubungan suami istri saat ihram,
Maka pilih salah satu:
1.Menyembelih kambing, atau
2.Memberi makan 6 orang miskin (masing-masing ½ sha’ atau ±1,5 kg makanan pokok), atau
3.Puasa 3 hari
3. Dam Karena Meninggalkan Wajib Haji
Contoh kewajiban yang jika ditinggalkan dikenai dam:
•Tidak mabit di Muzdalifah atau Mina.
•Tidak melempar jumrah.
•Tidak melakukan thawaf wada’.
•Tidak berihram dari miqat.
Hadis Nabi SAW:
مَنْ تَرَكَ نُسُكًا فَلْيُهْرِقْ دَمًا
“Barang siapa yang meninggalkan satu kewajiban dalam ibadah haji, maka hendaklah dia menyembelih hewan.”
(HR. Malik dan Baihaqi, sanadnya hasan)
Bentuk Dam:
•Menyembelih kambing di Tanah Haram.
Cara Membayar Dam
- Melalui Layanan Resmi Pemerintah Saudi: Seperti Al-Adahi Project di bawah pengawasan Bank Islam Development Bank (IDB).
- Melalui Travel Resmi atau Petugas Muthawwif: Biasanya telah disiapkan fasilitas untuk menyembelih dam sesuai syariat.
- Tidak disarankan menyembelih sendiri, karena: Risiko tidak sah (lokasi tidak sesuai, distribusi tidak benar, atau niat tidak jelas).
Waktu Pembayaran Dam
•Dam Tamattu’ dan Qiran: disembelih pada hari Nahr (10 Dzulhijjah) setelah tahallul awal.
•Dam karena pelanggaran: segera setelah melakukan pelanggaran.
•Dam karena meninggalkan kewajiban: sebelum meninggalkan Makkah.
Dam adalah bentuk pengganti atas kekurangan dalam ibadah haji dan umrah. Islam sebagai agama yang sempurna memberi solusi atas pelanggaran atau kekurangan tersebut dengan fidyah/dam. Maka penting bagi setiap jemaah untuk:
•Mengetahui jenis-jenis dam.
•Memastikan pembayaran dam dilakukan sesuai syariat.
