Verifikasi Menyeluruh Travel Umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah
Verifikasi Menyeluruh Travel Umrah oleh Kementerian Haji dan Umrah
Sahabat Al-Fauzi, Kementerian Haji dan Umrah mulai memperketat penataan industri perjalanan haji dan umrah dengan memverifikasi ulang sekitar 3.600 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dari jumlah tersebut, sekitar 50 persen diperkirakan sudah tidak aktif atau tidak memenuhi kelayakan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan proses tersebut dilakukan untuk memastikan kembali kondisi penyelenggara yang selama ini telah tercatat.
"PPIU dan PIHK itu ada 3.600-an. Itu kami sedang mau verifikasi ulang," ujar Dahnil dalam sambutannya saat menghadiri Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis (24/9/2026.
Ia menyebut jumlah penyelenggara yang berpotensi tidak lagi memenuhi syarat cukup besar.
"Kemungkinan, bisa jadi 50 persen dari PPIU yang ada atau travel-travel yang ada itu tidak layak atau kemudian tidak aktif," imbuhnya.
Izin Baru Ditahan hingga Verifikasi Rampung
Menurut Dahnil, verifikasi ulang menjadi bagian dari upaya pemerintah menertibkan ekosistem bisnis penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus. Langkah tersebut juga diarahkan untuk menekan praktik penipuan yang masih terjadi dalam layanan perjalanan ibadah.
Selama proses verifikasi berlangsung, Kementerian Haji dan Umrah belum menerbitkan izin baru bagi PPIU maupun PIHK.
"Hari ini Kementerian Haji dan Umrah belum mengeluarkan izin satu pun terkait dengan PPIU, terkait dengan PIHK, dan sebagainya. Tidak satu pun," kata Dahnil.
Kebijakan tersebut menandai proses pengetatan perizinan di tengah evaluasi terhadap ribuan penyelenggara yang telah tercatat.
96 PPIU Masuk Pemantauan
Selain verifikasi menyeluruh, pemerintah juga tengah memantau sejumlah penyelenggara yang dinilai memerlukan perhatian lebih lanjut.
Kasubdit Perizinan dan Akreditasi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Ronald Paul Sinyal mengatakan terdapat sekitar 96 PPIU yang saat ini masuk dalam masa pemantauan.
Data tersebut mengacu pada Direktorat Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah per 18 Agustus 2026.
Tak hanya itu, terdapat pula puluhan pengaduan atau kasus terkait PPIU yang telah masuk ke Bareskrim Polri.
"Saat ini juga kami mendapat daftar aduan atau kasus yang telah diserahkan ke Bareskrim Polri. Ada sekitar 34 pengaduan atau gugatan dari Bareskrim Polri," imbuhnya.
Sejumlah PPIU Kena Blokir
Ronald mengatakan pemerintah juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah PPIU. Namun, pemblokiran tersebut tidak bersifat permanen apabila penyelenggara telah menyelesaikan persoalan yang menjadi dasar pemberian sanksi.
Penyelenggara yang sudah menyelesaikan permasalahan atau memperbaiki pelanggaran dapat kembali memperoleh akses setelah melalui proses evaluasi.
"Sudah beberapa yang kami bukakan blokirnya kalau dirasa mereka sudah menyelesaikan kesalahannya ataupun memperbaiki dari pihak apa pun kendala yang mereka tangani," pungkasnya.
Sahabat Al-Fauzi, Langkah verifikasi ulang, pemantauan, hingga pemblokiran tersebut menjadi bagian dari penataan kembali penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah. Pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar untuk memilah ribuan penyelenggara yang masih aktif, layak beroperasi, maupun yang harus ditertibkan.
Sumber : himpuh.or.id

