Kenapa Bidang Umrah dan Haji mempunyai Kementerian Sendiri ?
Kenapa Bidang Umrah dan Haji mempunyai Kementerian Sendiri ?

Sahabat Fauzi, Haji dan umrah berubah menjadi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj RI) karena untuk meningkatkan pelayanan secara fokus dan profesional dengan adanya kementerian khusus, setelah evaluasi penyelenggaraan sebelumnya yang dianggap masih banyak masalah dan kurang maksimal di bawah naungan Kemenag, sehingga diperlukan struktur kelembagaan yang lebih kuat, terintegrasi, dan otonom untuk mengurus seluruh aspek haji dan umrah, dari regulasi hingga pelayanan di Arab Saudi, dengan target pelayanan one-stop service yang lebih baik.
- Alasan Utama Perubahan:
1. Fokus dan Spesialisasi: Sebelumnya, haji dan umrah hanya satu direktorat di Kemenag. Dengan kementerian khusus, diharapkan bisa lebih fokus menangani urusan haji/umrah tanpa terbagi dengan urusan agama lain.
2. Peningkatan Pelayanan: Untuk menjawab keluhan dan masalah yang selalu muncul (akomodasi, transportasi, konsumsi, dll.), kementerian khusus diharapkan bisa lebih efektif meningkatkan kualitas pelayanan.
3. Koordinasi Lebih Baik: Mempermudah koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dan pemangku kepentingan lainnya karena memiliki menteri penuh dan struktur yang jelas.
4. Legalitas dan Struktur: Memperkuat payung hukum dan struktur organisasi, sehingga pengelolaan lebih terstruktur, transparan, dan akuntabel, dengan potensi pengalihan SDM dan aset dari Kemenag.
5. Tindak Lanjut Evaluasi: Merespons temuan Pansus Haji dan pengawasan DPR yang menemukan carut-marut penyelenggaraan, sehingga dibutuhkan lembaga yang lebih berwenang.
- Proses Perubahan:
Berawal dari inisiatif Komisi VIII DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Presiden menerbitkan Perpres Nomor 154 Tahun 2024 sebagai landasan pembentukan badan khusus (BP Haji) yang kemudian diusulkan naik status menjadi kementerian.
DPR menyetujui RUU revisi UU Haji dan Umrah, memungkinkan BP Haji bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah, yang resmi berlaku mulai 2026.
Sahabat Fauzi, jadi seperti itu alasan merubah BP Haji menjadi Kemeneterian agar lebih terpusat dan fokus perihal pengelolaan Umrah dan Haji di Indonesia.!
