Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji Khusus 2025

Al Fauzi News | Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo resmi menetapkan Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Fraksi PKS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana haji khusus tahun 2025. Penetapan status hukum tersebut tertuang dalam surat nomor S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 7 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang merasa dirugikan setelah dijanjikan dapat berangkat haji khusus dengan biaya tertentu. Namun, keberangkatan mereka tidak pernah terealisasi. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terdapat indikasi kuat bahwa tersangka menggunakan visa non-haji, bahkan ada yang diduga menggunakan visa kerja untuk memberangkatkan jemaah.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menyatakan, tersangka diduga melanggar Pasal 121 jo Pasal 114 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan perjalanan ibadah haji tanpa izin resmi dari Kementerian Agama dapat dikenai sanksi pidana berat.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari pihak DPRD Provinsi Gorontalo. Sekretariat DPRD menyebut, jika terbukti bersalah, Mustafa Yasin bisa diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota dewan. Partai pengusungnya, PKS, disebut tengah menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil langkah disipliner internal.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran haji atau umrah dengan iming-iming “jalur khusus” tanpa izin resmi. Kementerian Agama dan asosiasi resmi seperti HIMPUH juga mengingatkan agar calon jemaah memastikan biro perjalanan yang dipilih sudah memiliki izin operasional yang sah untuk mencegah penipuan serupa di masa depan.
📚 Sumber:
