Putar Musik Saat Salat di Saudi Bisa Didenda 1.000 Riyal

Al Fauzi News | Arab Saudi akhir-akhir ini benar-benar memperketat aturan soal kesopanan di ruang publik. Aturan terbaru—musik dilarang diputar saat waktu salat. Siapa saja yang melanggar, baik warga lokal maupun turis, langsung dikenai denda 1.000 riyal (sekitar Rp4,2 juta). Kalau pelanggaran diulang? Denda otomatis naik jadi 2.000 riyal. Aturan ini berlaku di seluruh wilayah kerajaan, khususnya area publik yang ramai.
Selain larangan soal musik, pemerintah juga menyoroti pelanggaran lain yang berkaitan dengan ketertiban umum. Contohnya, perilaku tidak pantas di ruang publik bisa didenda 3.000 riyal. Jika terulang, dendanya naik jadi 6.000 riyal. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjaga norma budaya sekaligus memastikan kenyamanan masyarakat dan jamaah dari berbagai negara.
Daftar Lengkap Pelanggaran & Dendanya
Selain larangan musik saat salat, ada sederet aturan lain yang wajib dipatuhi di ruang publik. Berikut beberapa di antaranya:
- 
Perilaku seksual tak senonoh → 3.000 riyal (Rp12,7 juta), ulangi bisa 6.000 riyal (Rp25,4 juta). 
- 
Musik keras di area perumahan tanpa izin → 500–1.000 riyal. 
- 
Tidak membersihkan kotoran hewan peliharaan → 100–200 riyal. 
- 
Buang sampah sembarangan atau meludah sembarangan → 500–1.000 riyal. 
- 
Duduk di kursi khusus lansia/disabilitas → 200–400 riyal. 
- 
Memanjat atau melewati pagar akses umum → 500–1.000 riyal. 
- 
Pakaian tidak pantas (terlalu terbuka, baju tidur, pakaian dalam di ruang publik) → 100–200 riyal. 
- 
Baju dengan bahasa, gambar, atau simbol ofensif (misalnya pornografi, diskriminasi, narkoba) → 500–1.000 riyal. 
- 
Menggambar/mencoret fasilitas publik tanpa izin → 100–200 riyal. 
- 
Menyebar selebaran komersial tanpa izin → 100–200 riyal. 
- 
Menyalakan api di taman umum di luar area khusus → 100–200 riyal. 
- 
Menggunakan laser atau cahaya berbahaya ke orang lain → 100–200 riyal. 
- 
Menyerobot antrean → 50–100 riyal. 
- 
Mengambil foto/video tanpa izin (misalnya kecelakaan, kriminalitas, atau orang lain) → 1.000–2.000 riyal, plus konten wajib dihapus. 
Pelanggaran kecil pun tak luput dari perhatian. Membuang sampah sembarangan atau meludah di tempat umum bisa didenda antara 500 sampai 1.000 riyal. Muter musik keras di lingkungan perumahan juga dianggap gangguan, dan pelakunya akan dikenai sanksi. Ini menunjukkan pemerintah sangat serius menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan nyaman untuk semua.
Soal penampilan, aturannya juga jelas. Pakaian yang dianggap tidak sopan—misal terlalu terbuka atau bahkan baju tidur—bisa kena denda 100 sampai 200 riyal. Mengambil foto atau video orang lain tanpa izin juga masuk kategori pelanggaran, dengan denda hingga 2.000 riyal. Ini ditujukan untuk menjaga privasi serta melindungi masyarakat dari tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan.
Dengan aturan-aturan ini, Arab Saudi ingin menegakkan standar kesopanan publik yang sejalan dengan nilai agama dan budaya, tetapi juga mendukung program modernisasi Vision 2030. Sistem denda ini tidak hanya sebagai peringatan, melainkan juga sebagai upaya mengajak semua pihak—baik warga maupun wisatawan—untuk turut menjaga ketertiban di ruang publik. Dengan demikian, pengalaman di Tanah Suci maupun kota-kota lain di Arab Saudi diharapkan bisa berlangsung lebih aman, tertib, dan penuh rasa hormat.

