Buang Sampah Sembarangan di Arab Saudi Bisa Didenda hingga 2.000 Riyal

Al Fauzi News | Pemerintah Arab Saudi saat ini benar-benar memperketat aturan terkait kebersihan lingkungan. Baik warga lokal, ekspatriat, maupun pengunjung diingatkan untuk tidak membuang sampah sembarangan, baik di jalan, area publik, maupun dari kendaraan. Kebijakan ini diterapkan di seluruh wilayah kerajaan, dengan sanksi denda yang cukup signifikan bagi para pelanggar.
Sesuai regulasi yang berlaku, pelanggaran seperti membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda mulai dari 200 hingga 1.000 riyal, tergantung pada tingkat dan jenis pelanggaran. Contoh pelanggaran ringan misalnya membuang sampah saat berjalan kaki, meninggalkan sisa makanan di trotoar, atau membuang puntung rokok tidak pada tempatnya.
Untuk pelanggaran yang dinilai lebih serius—seperti membuang, membakar, atau mengubur sampah di taman, kawasan hutan, maupun area publik lainnya—denda bisa mencapai 2.000 riyal. Selain sanksi finansial, pelanggar juga dapat diminta untuk membersihkan atau memperbaiki area yang terdampak.
Pemerintah juga telah mengadopsi sistem pemantauan yang lebih ketat, termasuk penggunaan kamera pengawas dan aplikasi pelaporan resmi seperti Balady. Dengan adanya sistem ini, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran secara real-time, sehingga penegakan aturan menjadi lebih efisien dan efektif.
Bagi para jemaah umrah, haji, serta tenaga kerja migran di Arab Saudi, sangat penting untuk mematuhi peraturan ini guna menjaga reputasi serta kenyamanan bersama. Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah. Dengan membuang sampah pada tempatnya, setiap individu telah berkontribusi pada kelestarian lingkungan dan menghindari sanksi yang dapat merugikan secara finansial maupun reputasi.

