Tahallul: Satu Tahapan yang Bisa Menghapus Dosa atau Justru Membatalkan Ibadah
Tahallul dalam Ibadah Haji dan Umrah: Makna, Jenis, dan Hukumnya
Apa Itu Tahallul?
Tahallul secara bahasa berarti “menjadi halal kembali”. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, tahallul adalah tindakan yang menandai selesainya sebagian atau seluruh rangkaian ibadah haji/umrah, sehingga jamaah diperbolehkan kembali melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Dasar Hukum Tahallul
Tahallul merupakan bagian dari rukun dan wajib haji/umrah. Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits:
“Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Ka’bah).”
(QS. Al-Hajj: 29)
Rasulullah ο·Ί juga bersabda:
“Semoga Allah merahmati orang yang mencukur rambutnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang memendekkan rambutnya?” Rasul menjawab, “Dan orang yang memendekkan rambutnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Macam-Macam Tahallul
Tahallul terbagi menjadi dua jenis utama:
1. Tahallul Awal (Pertama)
Disebut juga tahallul asghar, yaitu tahallul sebagian yang diperoleh setelah jamaah melakukan dua dari tiga amalan utama pada hari Idul Adha (10 Zulhijjah), yaitu:
•Melontar jumrah ‘Aqabah
•Menyembelih hewan kurban (bagi yang haji tamattu’ atau qiran)
•Mencukur atau memendekkan rambut
π Setelah tahallul awal, jamaah diperbolehkan melakukan semua hal yang sebelumnya dilarang saat ihram, kecuali:
•Berhubungan suami istri
•Menikah atau menikahkan
2. Tahallul Tsani (Kedua)
Disebut juga tahallul akbar, yaitu tahallul sempurna. Ini terjadi setelah ketiga amalan utama di atas telah dilakukan plus thawaf ifadhah dan sa’i (jika belum dikerjakan).
π Setelah tahallul tsani, semua larangan ihram menjadi halal kembali, termasuk hubungan suami istri.
Tahallul dalam Umrah
Dalam ibadah umrah, tahallul hanya dilakukan sekali, yaitu setelah sa’i selesai. Jamaah mencukur (bagi laki-laki) atau memotong sebagian rambut (bagi perempuan), lalu secara resmi keluar dari status ihram.
•Laki-laki disunnahkan mencukur habis (halq).
•Perempuan cukup memotong sedikit ujung rambutnya (taqshir), kira-kira satu ruas jari.
Cara Melakukan Tahallul
Untuk Laki-laki:
•Dianjurkan mencukur habis rambut kepala (halq), tetapi boleh juga memotong sebagian rambut (taqshir).
•Tidak diperbolehkan menggundul sebagian dan membiarkan sebagian.
Untuk Perempuan:
•Tidak boleh mencukur habis.
•Cukup memotong sedikit rambutnya dari beberapa helai, seukuran ruas jari.
Hikmah dan Makna Tahallul
1.Tanda ketundukan kepada Allah dalam menyelesaikan ibadah secara sempurna.
2.Simbol pembaruan diri, melepas segala bentuk kesombongan duniawi.
3.Kembali menjadi manusia yang suci, seperti bayi yang baru dilahirkan (bagi yang haji mabrur).
Kesalahan Umum Saat Tahallul
•Laki-laki hanya mencukur sebagian kepala (separuh botak) — tidak sah.
•Perempuan memotong rambut secara berlebihan — cukup ujung rambut saja.
•Belum selesai sa’i sudah tahallul saat umrah — tahallul harus setelah sa’i.
•Tidak melakukan urutan amalan secara benar saat haji — bisa mengganggu sahnya tahallul.
Tahallul bukan sekadar memotong rambut, tapi simbol kebebasan spiritual setelah berserah diri kepada Allah. Ini adalah penanda bahwa kita telah menyelesaikan ibadah suci dan kembali ke keadaan halal, baik secara lahir maupun batin.
Semoga Allah menerima haji dan umrah kita, dan menjadikannya mabrur dan maqbul. Aamiin.