Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Waspada! Oknum ASN Kemenag Tertangkap Menipu Jemaah Lewat Modus Jalur Cepat Haji

Kategori : Info Menarik, Features, Topik Hangat Seputar Umrah, Ditulis pada : 19 Oktober 2025, 09:01:31

lt649d896cc6261.jpg

Al Fauzi News | Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, berinisial MH (54), ditangkap polisi setelah diduga menipu calon jemaah haji dengan menawarkan keberangkatan “jalur cepat” ke Tanah Suci. Modus yang digunakan adalah menjanjikan percepatan keberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.

Modus Penipuan Jalur Cepat Haji

Menurut keterangan kepolisian, pelaku mengaku memiliki akses khusus di Kemenag Provinsi Jawa Timur yang dapat mempercepat proses keberangkatan calon jemaah haji. Dengan dalih tersebut, ia berhasil meyakinkan beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “biaya administrasi jalur cepat”.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Achmad Fawaid, menjelaskan bahwa tersangka telah menerima uang dari dua korban masing-masing sebesar Rp53 juta dan Rp44 juta, dengan total kerugian mencapai Rp97 juta. Namun, hingga waktu keberangkatan yang dijanjikan, para korban tidak pernah menerima kepastian keberangkatan.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polres Situbondo akhirnya menangkap tersangka setelah menerima laporan dari para korban. MH kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga pelaku telah memanfaatkan statusnya sebagai ASN di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menumbuhkan kepercayaan calon jemaah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidik juga tengah menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Imbauan dari Kementerian Agama

Menanggapi kasus ini, Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa mempercepat keberangkatan haji. Penentuan kuota dan jadwal keberangkatan haji resmi diatur sepenuhnya oleh pemerintah melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Kemenag menegaskan, tidak ada mekanisme “jalur cepat” haji di luar prosedur resmi. Jamaah diimbau hanya berurusan dengan petugas resmi dan lembaga penyelenggara ibadah haji yang terdaftar di Kemenag.

Kasus Serupa dan Pentingnya Edukasi Jamaah

Kasus penipuan berkedok “jalur cepat” haji bukan pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat kerap menemukan modus serupa dengan korban dari berbagai daerah. Edukasi kepada calon jemaah menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa antrean haji bersifat transparan dan tidak dapat dipercepat dengan cara apa pun.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id