Tak Perlu Tunggu Puluhan Tahun, Haji Furoda Jadi Solusi Cepat!
Apa Itu Haji Furoda?
Haji Furoda adalah program ibadah haji yang menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Program ini memungkinkan calon jemaah untuk berhaji tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler atau haji plus. Visa mujamalah diberikan langsung oleh otoritas Arab Saudi melalui Kedutaan Besar di Indonesia, dan pelaksanaannya tidak termasuk dalam kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Legalitas Haji Furoda di Indonesia
Di Indonesia, pelaksanaan Haji Furoda diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa terdapat dua jenis visa haji untuk WNI, yaitu visa kuota dan visa mujamalah (furoda). Meskipun visa ini dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi, calon jemaah yang menggunakan visa mujamalah tetap wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar dan melaporkan keberangkatan kepada Kementerian Agama.
- Tanpa Antre Panjang: Calon jemaah dapat langsung berangkat pada tahun yang sama tanpa harus menunggu bertahun-tahun seperti pada haji reguler.
- Fasilitas Premium: Jemaah Haji Furoda biasanya mendapatkan fasilitas lebih baik, seperti penginapan di hotel bintang lima, tenda ber-AC di Arafah, dan transportasi eksklusif selama di Tanah Suci.
- Fleksibilitas Waktu: Durasi pelaksanaan haji dapat disesuaikan dengan kebutuhan jemaah, biasanya berkisar antara 20 hingga 25 hari.
Biaya Haji Furoda
Biaya Haji Furoda lebih tinggi dibandingkan haji reguler dan haji plus. Untuk tahun 2025, biaya paket Haji Furoda berkisar antara USD 19.000 hingga USD 26.000, tergantung pada fasilitas yang dipilih. Paket VIP dengan durasi 16-17 hari dapat mencapai USD 45.000.
- Pilih PIHK Resmi: Calon jemaah harus mendaftar melalui PIHK yang memiliki izin resmi dan pengalaman dalam mengelola keberangkatan haji dengan visa furoda.
- Persiapkan Dokumen: Dokumen yang diperlukan antara lain paspor, KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan sehat.
- Pengajuan Visa: PIHK akan mengajukan permohonan visa mujamalah kepada Pemerintah Arab Saudi.
- Manasik Haji: Calon jemaah akan mengikuti pelatihan dan manasik haji sebelum keberangkatan.
- Keberangkatan: Setelah visa disetujui dan persiapan selesai, jemaah akan berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang ditentukan.
Aspek | Haji Reguler | Haji Plus (ONH Plus) | Haji Furoda |
Jenis Visa | Visa Kuota | Visa Kuota | Visa Mujamalah (undangan) |
Kuota | Kuota Pemerintah Indonesia | Kuota Pemerintah Indonesia | Non-kuota |
Masa Tunggu | 10-20 tahun | 5-7 tahun | Langsung berangkat |
Fasilitas | Standar | Lebih baik dari reguler | Premium |
Durasi Ibadah | 35-40 hari | 25-30 hari | 15-25 hari |
Biaya (perkiraan) | Rp 50-60 juta | Rp 120-170 juta | Rp 300-500 juta |
Legalitas | Resmi | Resmi | Resmi |
Penyelenggara | Pemerintah (Kemenag) | PIHK (Swasta Izin Resmi) | PIHK (Swasta Izin Resmi) |