Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Visa Multiple Umrah Berlaku 365 Hari, Total Masa Tinggal Maksimal 90 Hari

Kategori : Info Menarik, Umrah, Info Umroh dan Haji, Topik Hangat Seputar Umrah, Ditulis pada : 20 Oktober 2026, 23:38:42

Visa Multiple Umrah Berlaku 365 Hari, Total Masa Tinggal Maksimal 90 Hari

Saudi Umrah Travel Visa Guide.png

Arab Saudi — Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan kebijakan visa Umrah multiple-entry yang berlaku selama 365 hari sejak tanggal penerbitan. Kebijakan yang diumumkan pada 20 Juli 2026 ini memberikan kesempatan kepada pemegang visa untuk memasuki Arab Saudi beberapa kali selama masa berlaku visa, dengan total masa tinggal maksimal 90 hari.

Sahabat Al-Fauzi, Informasi tersebut disampaikan melalui Saudi Press Agency (SPA), kantor berita resmi Arab Saudi. Dalam ketentuannya, batas 90 hari dihitung secara kumulatif, yaitu berdasarkan akumulasi seluruh hari yang digunakan jemaah untuk tinggal di Arab Saudi selama masa berlaku visa.

Dengan demikian, masa berlaku visa selama satu tahun tidak berarti jemaah dapat tinggal di Arab Saudi selama 365 hari. Jemaah hanya memiliki kuota masa tinggal hingga 90 hari secara keseluruhan selama periode visa tersebut.

Apabila jemaah telah menggunakan seluruh kuota 90 hari, sisa masa berlaku visa tidak otomatis memberikan tambahan hak tinggal. Jemaah perlu memastikan kelayakan dan ketentuan visa sebelum merencanakan perjalanan berikutnya.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah persyaratan untuk penggunaan visa tersebut. Pada setiap kunjungan, pemegang visa harus membeli paket layanan dari penyedia yang telah disetujui melalui platform Nusuk. Selain itu, jemaah diwajibkan memiliki izin Umrah melalui aplikasi Nusuk sebelum kedatangan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Arab Saudi turut menjelaskan bahwa visa akan dinonaktifkan setelah pemegangnya meninggalkan Kerajaan dan dapat diaktifkan kembali setelah persyaratan kunjungan berikutnya terpenuhi. Visa ini juga tidak dapat digunakan untuk masuk selama musim Haji, yakni mulai 1 Dzulqa’dah hingga 13 Dzulhijjah.

Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi penyelenggara perjalanan ibadah Umrah dan para jemaah, khususnya mereka yang menggunakan visa multiple-entry untuk perjalanan berulang ke Arab Saudi.

Penyelenggara perjalanan dan calon jemaah diimbau untuk memeriksa jumlah hari tinggal yang telah digunakan, sisa kuota masa tinggal, status visa, serta persyaratan izin Umrah sebelum melakukan pemesanan tiket dan layanan perjalanan.

Catatan penting: Ketentuan resmi menyebutkan batas total tinggal 90 hari selama masa berlaku visa. Namun, informasi yang dipublikasikan tersebut tidak secara tegas menyatakan bahwa jemaah yang sudah menggunakan 90 hari otomatis dilarang melakukan entry kembali selama sisa 365 hari. Karena itu, status kelayakan masuk kembali harus dikonfirmasi melalui sistem visa dan otoritas Saudi, bukan disimpulkan hanya dari batas masa tinggal.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id