5 Larangan Ihram bagi Jamaah Perempuan yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Berujung Dam
5 Larangan Ihram bagi Jamaah Perempuan yang Wajib Diketahui, Jangan Sampai Berujung Dam
Ibadah umrah dan haji memiliki rukun, wajib, serta larangan yang harus dipatuhi oleh setiap jamaah. Salah satu fase yang membutuhkan perhatian khusus adalah ketika memasuki keadaan ihram. Pada kondisi ini, terdapat beberapa larangan yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.
Bagi jamaah perempuan, ada beberapa hal yang terkadang dianggap sepele, padahal menurut fikih dapat termasuk larangan ihram. Apabila dilakukan dengan sengaja tanpa uzur syar'i, sebagian pelanggaran tersebut dapat mewajibkan dam (denda) sesuai ketentuan syariat.
Berikut lima larangan ihram bagi perempuan yang penting untuk dipahami sebelum berangkat ke Tanah Suci.
1. Memakai Wewangian Setelah Berniat Ihram
Memakai parfum, body mist, minyak wangi, atau produk beraroma yang sengaja digunakan setelah berniat ihram termasuk larangan ihram.
Namun, Islam justru menganjurkan memakai wewangian sebelum berniat ihram.
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
"Aku pernah memberi wewangian kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau hendak berihram dan ketika beliau telah bertahallul sebelum thawaf di Ka'bah."
(HR. Bukhari No. 1539 dan Muslim No. 1189)
Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa memakai parfum setelah memasuki ihram termasuk salah satu larangan yang harus dihindari.
2. Memotong Kuku Saat Masih Ihram
Larangan berikutnya adalah memotong kuku dengan sengaja sebelum tahallul.
Allah SWT berfirman:
"...dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hewan kurban sampai di tempat penyembelihannya."
(QS. Al-Baqarah: 196)
Mayoritas ulama mengqiyaskan larangan tersebut dengan memotong kuku, karena keduanya termasuk menghilangkan bagian tubuh ketika sedang berihram.
Apabila kuku patah atau membahayakan kesehatan, para ulama memberikan keringanan sesuai kondisi yang dihadapi.
3. Memotong atau Mencabut Rambut
Selama masih dalam keadaan ihram, jamaah juga dilarang mencukur, memotong, maupun mencabut rambut dengan sengaja sebelum tahallul.
Larangan ini juga berlandaskan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 196 dan dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama, di antaranya Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, bahwa menghilangkan rambut tanpa alasan syar'i termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram.
Karena itu, jamaah dianjurkan lebih berhati-hati, misalnya saat menyisir rambut agar tidak sengaja mencabutnya secara berlebihan.
4. Memakai Niqab atau Penutup Wajah yang Menempel
Banyak jamaah perempuan yang belum mengetahui bahwa selama ihram tidak diperbolehkan memakai niqab atau cadar yang menempel langsung pada wajah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab dan tidak boleh memakai sarung tangan."
(HR. Bukhari No. 1838)
Meski demikian, apabila berada di hadapan laki-laki yang bukan mahram, mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa perempuan boleh menjulurkan kain kerudung dari atas kepala hingga menutupi wajah tanpa menggunakan niqab yang melekat pada wajah.
5. Memakai Sarung Tangan
Larangan lainnya adalah memakai sarung tangan yang menutupi kedua telapak tangan selama ihram.
Dalilnya sama dengan hadis riwayat Imam Bukhari di atas, yang secara tegas melarang perempuan yang sedang berihram menggunakan niqab maupun sarung tangan.
Karena itu, jamaah perempuan sebaiknya memastikan perlengkapan ihram yang digunakan telah sesuai dengan tuntunan syariat sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Mengapa Larangan Ihram Harus Dijaga?
Larangan-larangan ihram bukan bertujuan untuk mempersulit jamaah, melainkan menjadi bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus melatih kesederhanaan, kesabaran, dan kekhusyukan selama menjalankan ibadah.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa seorang muslim yang sedang berihram diperintahkan meninggalkan berbagai bentuk perhiasan dan kemewahan dunia sebagai wujud penghambaan kepada Allah SWT.
Oleh karena itu, setiap calon jamaah dianjurkan mengikuti manasik haji atau umrah dengan baik agar memahami seluruh aturan ihram. Dengan bekal ilmu yang benar, ibadah dapat dijalankan dengan lebih tenang, khusyuk, dan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ.
Referensi
-
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 196.
-
HR. Bukhari No. 1539.
-
HR. Muslim No. 1189.
-
HR. Bukhari No. 1838.
-
Imam An-Nawawi, Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab.
-
Imam Ibnu Qudamah, Al-Mughni.
