KEMENHAJ TEGAS! MUTHAWIF YANG SINDIR JEMAAH UMRAH LANSIA TERANCAM BLACKLIST
KEMENHAJ TEGAS! MUTHAWIF YANG SINDIR JEMAAH UMRAH LANSIA TERANCAM BLACKLIST

Sahabat Al-Fauzi, Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj memberikan perhatian serius terhadap video seorang muthawif atau pembimbing ibadah umrah yang viral di media sosial karena diduga menyindir kondisi fisik jemaah umrah lanjut usia.
Video tersebut menjadi sorotan publik karena dalam rekaman itu, sang muthawif menyampaikan komentar mengenai jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda serta mengalami kondisi fisik yang kurang prima selama berada di Tanah Suci.
Komentar tersebut kemudian menuai banyak kecaman dari masyarakat.
Merespons persoalan tersebut, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai muthawif, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi tegas, termasuk blacklist.
Pernyataan tersebut disampaikan Dahnil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026.
Dahnil menilai bahwa seorang muthawif memiliki tanggung jawab penting dalam mendampingi dan membimbing jemaah selama menjalankan ibadah.
Karena itu, kesabaran dan kemampuan memberikan pelayanan kepada jemaah merupakan bagian penting dari tugas seorang muthawif.
Terlebih lagi, jemaah umrah yang didampingi memiliki kondisi yang sangat beragam.
Ada jemaah yang masih muda dan sehat secara fisik, tetapi ada pula jemaah lanjut usia yang memiliki keterbatasan mobilitas, membutuhkan bantuan ketika berjalan, bahkan harus menggunakan kursi roda.
Menurut Kemenhaj, kondisi tersebut seharusnya menjadi bagian dari pelayanan dan pendampingan, bukan menjadi alasan untuk merendahkan atau menyindir jemaah.
Dahnil menegaskan bahwa fungsi utama seorang muthawif adalah memberikan bimbingan kepada jemaah.
Seorang muthawif bukan hanya bertugas menjelaskan tata cara ibadah, tetapi juga mendampingi jemaah menghadapi berbagai situasi selama berada di Tanah Suci.
Karena itu, sikap sabar dan kemampuan memahami kondisi jemaah menjadi hal yang sangat penting.
Kasus ini bermula ketika sebuah video seorang muthawif bernama Herman Suryadi Ismail beredar luas di media sosial.
Dalam video tersebut, ia menyampaikan komentar mengenai jemaah lansia yang membutuhkan kursi roda dan mengeluhkan kondisi fisik jemaah yang menurutnya rentan sakit atau membutuhkan bantuan.
Ia juga menyinggung warga Komering, Sumatera Selatan, dalam pernyataannya.
Video tersebut kemudian mendapatkan perhatian luas dan memicu reaksi dari masyarakat.
Persoalan semakin ramai setelah muncul respons terhadap komentar-komentar tersebut di media sosial.
Kemenhaj kemudian turun tangan dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti.
Namun, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan.
Meskipun Kemenhaj mendorong adanya sanksi tegas berupa blacklist, proses penanganannya tetap harus melalui klarifikasi atau tabayun terlebih dahulu.
Artinya, pemerintah tidak langsung menjatuhkan sanksi permanen tanpa meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan.
Dahnil mengatakan bahwa muthawif tersebut akan dipanggil dan dimintai penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.
Kantor Urusan Haji Indonesia di Arab Saudi juga diminta ikut menindaklanjuti persoalan tersebut.
Selain itu, jajaran Direktorat Jenderal yang menangani pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan haji dan umrah di dalam negeri juga diminta melakukan proses klarifikasi.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil berdasarkan informasi dan pemeriksaan yang lengkap.
Jika setelah proses klarifikasi ditemukan adanya pelanggaran etika dalam menjalankan tugas sebagai muthawif, maka sanksi dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu sanksi yang didorong oleh Kemenhaj adalah blacklist atau penghentian izin untuk beraktivitas sebagai pembimbing jemaah.
Bagi dunia perjalanan umrah, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelayanan jemaah bukan hanya berkaitan dengan hotel, transportasi, visa, maupun jadwal penerbangan.
Ada aspek yang tidak kalah penting, yaitu bagaimana jemaah diperlakukan selama berada di Tanah Suci.
Jemaah umrah datang dengan latar belakang yang berbeda-beda.
Ada yang baru pertama kali menginjakkan kaki di Makkah dan Madinah.
Ada yang masih kuat berjalan dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan mudah.
Namun, ada pula jemaah yang sudah berusia lanjut.
Sebagian bahkan mungkin telah menabung selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi panggilan ke Tanah Suci.
Ketika akhirnya kesempatan itu datang, kondisi fisik mereka mungkin sudah tidak sama seperti ketika masih muda.
Ada yang membutuhkan tongkat.
Ada yang harus menggunakan kursi roda.
Ada yang membutuhkan pendamping ketika berjalan.
Ada pula yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menyelesaikan aktivitas tertentu.
Dalam kondisi seperti inilah peran pembimbing dan pendamping jemaah menjadi sangat penting.
Muthawif dituntut tidak hanya memahami aspek tata cara ibadah, tetapi juga mampu memberikan pendampingan dengan kesabaran dan komunikasi yang baik.
Sebab, perjalanan umrah bagi sebagian jemaah merupakan perjalanan spiritual yang sangat berarti.
Mereka datang ke Tanah Suci bukan sekadar melakukan perjalanan wisata.
Mereka datang dengan harapan dapat beribadah dengan tenang dan mendapatkan pelayanan yang baik selama menjalankan rangkaian ibadah.
Karena itu, pelayanan terhadap jemaah lansia juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.
Kasus yang sedang ramai ini akhirnya menjadi perhatian bukan hanya bagi pemerintah, tetapi juga bagi para pelaku usaha perjalanan umrah dan para pembimbing ibadah.
Kemenhaj menegaskan bahwa pembinaan terhadap penyelenggara dan pembimbing ibadah merupakan bagian dari tugas pemerintah.
Standar kompetensi dan etika pelayanan perlu dijaga agar jemaah mendapatkan pendampingan yang layak selama berada di Tanah Suci.
Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial.
Proses klarifikasi tetap diperlukan untuk mengetahui konteks dan keterangan dari pihak-pihak yang terkait.
Dengan demikian, keputusan mengenai sanksi dapat diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Yang jelas, Kemenhaj telah menyampaikan sikap tegas bahwa apabila seorang muthawif terbukti melanggar etika dan tidak menjalankan fungsi pembimbingan sebagaimana mestinya, maka tindakan administratif dapat diberikan.
Pesan yang ingin disampaikan pemerintah juga cukup jelas.
Menjadi pembimbing jemaah bukan hanya tentang mengetahui rangkaian ibadah.
Seorang muthawif juga harus memiliki kesabaran, kemampuan berkomunikasi, serta kepedulian terhadap kondisi jemaah yang didampinginya.
Terutama ketika menghadapi jemaah lansia dan jemaah dengan keterbatasan fisik.
Karena pada akhirnya, perjalanan umrah bukan hanya tentang bagaimana jemaah sampai ke Tanah Suci.
Tetapi juga bagaimana mereka mendapatkan pendampingan yang aman, nyaman, dan manusiawi sejak berangkat hingga kembali ke Tanah Air.
Untuk saat ini, proses terhadap muthawif yang bersangkutan masih melalui tahapan klarifikasi.
Kemenhaj melalui pihak terkait akan meminta keterangan sebelum menentukan langkah administratif selanjutnya.
Kita tunggu perkembangan berikutnya dari Kementerian Haji dan Umrah mengenai hasil tabayun dan keputusan akhir terkait kasus tersebut.
Dan bagi seluruh penyelenggara perjalanan umrah serta para pembimbing jemaah, kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pelayanan yang baik bukan hanya soal fasilitas.
Sahabat Al-Fauzi, Tetapi juga tentang kesabaran, etika, dan bagaimana kita menghormati setiap jemaah yang telah datang memenuhi panggilan ke Baitullah.
