
Al Fauzi News | Fenomena umrah mandiri kini semakin banyak diminati karena dianggap lebih fleksibel dan hemat biaya. Namun, di balik tren ini, muncul peringatan keras dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (HIMPUH). Mereka mengingatkan jemaah untuk berhati-hati terhadap calo atau pihak tidak resmi yang menggunakan istilah “umrah mandiri bareng” sebagai kedok bisnis perjalanan tanpa izin resmi.
Menurut HIMPUH, praktik semacam ini sering kali menyesatkan calon jemaah. Modusnya, sekelompok orang mengumpulkan setoran dana untuk keberangkatan bersama, padahal tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kegiatan seperti ini jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyebut hanya PPIU berizin yang boleh mengatur keberangkatan jamaah.
Dalam aturan terbaru, pemerintah memang membuka peluang bagi umat Islam untuk melakukan umrah mandiri secara pribadi, yakni jemaah yang mengurus sendiri seluruh kebutuhan perjalanan — mulai dari tiket, visa, akomodasi, hingga transportasi lokal. Namun, jika ada pihak yang menengahi, menerima pembayaran, atau membuat paket perjalanan tanpa izin resmi, maka praktik tersebut tidak lagi termasuk umrah mandiri, melainkan ilegal.
HIMPUH juga menyoroti maraknya promosi di media sosial yang menampilkan “paket umrah mandiri murah” namun ternyata dijalankan oleh calo. Banyak kasus berakhir dengan kerugian finansial, keterlambatan visa, bahkan gagal berangkat karena tidak ada kepastian tiket dan akomodasi. Karena itu, jemaah disarankan untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara melalui data resmi di situs Kementerian Agama RI atau asosiasi penyelenggara umrah yang diakui.
Dengan semakin mudahnya akses informasi, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam memilih cara beribadah ke Tanah Suci. HIMPUH menegaskan bahwa umrah mandiri yang benar adalah yang dilakukan sepenuhnya oleh individu, tanpa perantara atau setoran kolektif. Sikap waspada dan cermat akan menjadi perlindungan terbaik agar niat suci beribadah tidak berubah menjadi pengalaman pahit akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
