Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Umrah Mandiri Diperbolehkan, Tapi Berisiko Tinggi: Calon Jamaah Diminta Tetap Waspada

Kategori : Info Menarik, Features, Info Umroh dan Haji, Topik Hangat Seputar Umrah, Ditulis pada : 29 Oktober 2025, 08:32:50

Visa-Umrah-Mandiri.jpg

Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang membuka peluang bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri, tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kebijakan ini memberi kebebasan lebih besar bagi calon jamaah, namun di sisi lain, muncul kekhawatiran besar dari berbagai pihak karena tingginya potensi risiko di lapangan.

Secara administratif, jamaah kini bisa mengurus sendiri kebutuhan perjalanan melalui platform digital seperti Nusuk, milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Namun proses tersebut memerlukan pemahaman dokumen dan sistem internasional yang kompleks. Kesalahan kecil dalam data, paspor, atau visa dapat berakibat fatal—mulai dari gagal berangkat hingga tertahan di imigrasi Saudi.

Asosiasi penyelenggara umrah pun menyuarakan kekhawatirannya. Sekjen AMPHURI, Zaky Zakariya, menilai kebijakan ini bisa berdampak luas jika tidak diatur dengan ketat.

“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” ujar Zaky, dikutip dari Antara News.

Hal senada disampaikan Abdullah Mufid Mubarok, Ketua Bidang Humas DPP AMPHURI. Ia menegaskan bahwa umrah mandiri berpotensi menimbulkan banyak masalah di lapangan.

“Risiko terbesar dari umrah mandiri adalah ketiadaan perlindungan hukum jika terjadi masalah di Arab Saudi. Jamaah bisa menghadapi risiko seperti gagal berangkat, penipuan visa, akomodasi tidak layak, atau keterlambatan transportasi,” ujarnya kepada Kontan.

Selain urusan teknis, jamaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan ibadah (mutawwif). Tanpa pendamping berpengalaman, jamaah berisiko salah dalam pelaksanaan rukun umrah, seperti saat mengambil miqat, melakukan thawaf, atau sa’i. Bagi jamaah lansia dan pemula, ini tentu menjadi tantangan besar yang bisa mengurangi kekhusyukan ibadah.

Kementerian Agama (Kemenag) juga memberikan penjelasan terkait posisi hukum kebijakan ini. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk untuk umrah secara mandiri. Namun ia mengingatkan bahwa setiap jamaah tetap wajib menaati ketentuan resmi agar tidak menghadapi masalah hukum.

“Ya, kalau dilarang ‘kan kita tidak boleh melarang siapa pun warga negara untuk pergi ke luar negeri,” ujar Yaqut, dikutip dari Detik.com.

Selain itu, muncul juga ancaman penipuan online. Banyak situs tidak resmi yang mengaku dapat mengurus visa atau akomodasi murah ke Arab Saudi. Tanpa verifikasi, jamaah mudah tertipu oleh platform abal-abal yang mencatut logo resmi pemerintah atau maskapai. Beberapa laporan menunjukkan kerugian jamaah mencapai puluhan juta rupiah akibat transaksi ilegal seperti ini.

Kementerian Agama pun mengimbau masyarakat untuk melapor dan mendaftarkan diri melalui sistem resmi pemerintah, agar perjalanan tetap tercatat dan terlindungi secara hukum. Bagi jamaah yang belum berpengalaman, apalagi yang berusia lanjut, disarankan untuk tetap berangkat melalui travel umrah resmi yang berizin.

Kebijakan umrah mandiri memang membuka ruang baru bagi kebebasan beribadah. Namun tanpa persiapan, bimbingan, dan perlindungan yang memadai, perjalanan suci ini bisa berubah menjadi pengalaman yang penuh risiko. Maka, sebelum memutuskan untuk berangkat secara mandiri, pastikan Anda benar-benar paham seluruh prosedur dan risiko yang mungkin muncul — atau pilihlah jalur aman dengan biro umrah terpercaya yang sudah berpengalaman mendampingi jamaah ke Tanah Suci.

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id