Polisi Bongkar Penipuan Umrah Rp2,4 Miliar, PT Baginda Support System Situbondo Diciduk

Al Fauzi News | Kasus penipuan biro perjalanan umrah kembali menjadi sorotan di Situbondo, Jawa Timur. PT Baginda Support System (BSS) tercatat menipu setidaknya 97 calon jemaah, dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp2,4 miliar. Modus yang digunakan terbilang sistematis: menawarkan paket umrah berdurasi 9 hingga 25 hari, namun setelah pembayaran lunas, para korban tidak pernah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dalam beberapa kasus, sebagian kecil calon jemaah memang diberangkatkan melalui biro lain, diduga sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan.
Pihak kepolisian Situbondo telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Direktur Ahmad Fauzi, Manajer Pemasaran Yona Dharmawan Cipta, serta Manajer Keuangan berinisial MA. Mereka diyakini berperan aktif dalam mengelola arus dana dan menawarkan paket umrah fiktif, tak hanya di Situbondo, tapi juga di wilayah Banyuwangi, Jember, Malang, hingga Probolinggo. Penangkapan dilakukan setelah laporan korban masuk sejak Maret 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dalam proses penggerebekan kantor PT BSS di Desa Kotakan, Situbondo, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perangkat komputer, printer, alat hitung uang, brosur promosi, sejumlah kartu ATM, dokumen rekening, hingga satu unit mobil Nissan Juke. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sebagian dana calon jemaah justru digunakan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas trading oleh para tersangka. Temuan ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana penipuan serta penggelapan yang terencana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Salah satu langkah preventif yang disarankan adalah memastikan travel umrah yang dipilih telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Agama dan tidak mudah tergiur penawaran harga di bawah standar.
Kasus PT Baginda Support System menambah catatan panjang praktik penipuan berkedok biro perjalanan ibadah di Indonesia. Peristiwa ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih teliti dan kritis sebelum mempercayakan dana dalam jumlah besar kepada pihak tertentu. Pemerintah dan aparat penegak hukum juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap travel umrah demi melindungi hak masyarakat yang ingin menunaikan ibadah dengan rasa aman.

