Jangan Sampai Terkena Denda! 13 Area Bebas Rokok di Arab Saudi yang Wajib Diketahui Jemaah

Al Fauzi News | Arab Saudi memiliki aturan tegas terkait larangan merokok di area publik. Bagi jemaah haji dan umrah, penting untuk mengetahui kawasan-kawasan bebas rokok agar tidak terkena sanksi. Jika melanggar, denda yang dikenakan bisa mencapai 200 riyal atau sekitar Rp880.000.
Aturan ini berdasarkan UU Anti Merokok (Dekrit Kerajaan Nomor M/56, 28/07/1436 H) dan berlaku di berbagai lokasi publik yang vital, baik untuk kesehatan maupun keselamatan.
Berikut 13 area bebas rokok yang wajib diperhatikan:
-
Masjid dan area sekitarnya, termasuk Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
-
Kantor pemerintah, lembaga pendidikan, kedutaan, dan konsulat.
-
Gedung asosiasi publik, LSM, dan lembaga kemanusiaan.
-
Situs arkeologi dan museum.
-
Gedung konferensi, ruang kuliah, dan aula pernikahan.
-
Rumah sakit, klinik, laboratorium, apotek, dan ambulans.
-
Semua sarana transportasi umum, termasuk bus, kereta, kapal, dan pesawat.
-
Stasiun transportasi umum, termasuk bandara.
-
Angkutan dan ruang penyimpanan obat-obatan.
-
Lokasi pembuatan makanan: restoran, kafe, kios, dan dapur pabrik.
-
SPBU dan area sekitarnya.
-
Sarana transportasi produk minyak bumi, kimia, dan bahan mudah terbakar.
-
Kabin ATM tertutup dan fasilitas sejenis.
Meskipun merokok tidak sepenuhnya dilarang, peraturan ini dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat dan keamanan, terutama saat musim haji, ketika jutaan jemaah berkumpul di tempat ibadah.
Jemaah disarankan mematuhi aturan ini agar ibadah berlangsung aman dan nyaman tanpa gangguan denda.
