Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Bagaimana Hukumnya Jika Seseorang Sudah 'Mampu' Tetapi Malah Menunda Ibadah Haji?

Kategori : Umrah, Haji, Info Umroh dan Haji, Ditulis pada : 26 Desember 2024, 09:00:58

Bagaimana Hukumnya Jika Seseorang Sudah 'Mampu' Tetapi Malah Menunda Ibadah Haji?

_ (16).jpeg

Sahabat Al-Fauzi, Jakarta- Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim yang mampu, minimal sekali seumur hidup. Kewajiban ini didasarkan pada perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an serta hadis-hadis Rasulullah SAW.

Dalam Al-Qur’an, Allah wa jalla berfirman:

فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ۝٩

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari seluruh alam” (Ali Imran [3]: 97).

Kewajiban melaksanakan haji bukanlah ibadah yang bisa diabaikan atau ditunda tanpa alasan yang sah. Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya haji dalam berbagai hadis, salah satunya:

 “Wahai manusia, Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji. Maka tunaikanlah haji.” (HR Muslim, al-Nasai, dan Ahmad).

Dari ayat dan hadis tersebut, dapat dipahami bahwa haji adalah kewajiban yang harus segera dilaksanakan oleh mereka yang telah memenuhi syarat, yaitu mampu secara fisik dan finansial.

Para ulama sepakat bahwa kemampuan untuk menunaikan haji meliputi ketersediaan biaya yang cukup, kondisi kesehatan yang baik, dan faktor keamanan selama perjalanan.

Namun, meskipun kewajiban ini sudah jelas, masih banyak Muslim yang sudah mampu memilih untuk menunda pelaksanaannya. Lalu, bagaimana hukumnya jika hal ini terjadi?

Rasulullah SAW memberikan peringatan kepada umat Muslim yang sudah mampu melaksanakan ibadah haji namun menunda keberangkatannya. Mereka yang menunda akan terhalang dari berbagai kebaikan. Hal ini seperti yang disampaikan dalam sebuah hadis:

إِنَّ الله , عَزَّ وَجَلَّ , يَقُولُ : إِنَّ عَبْدًا أَصْحَحْتُ لَهُ جِسْمَهُ ، وَأَوْسَعْتُ عَلَيْهِ فِي الْمَعِيشَةِ تَمْضِي عَلَيْهِ خَمْسَةُ أَعْوَامٍ لاَ يَفِدُ إِلَيَّ لَمَحْرُومٌ.

Sesungguhnya Allah Azaa wa jalla berfirman, “Sesungguhnya seorang hamba telah Aku sehatkan badannya, Aku luaskan rezekinya, tetapi berlalu dari lima tahun dan dia tidak menghandiri undangan-Ku (naik haji, karena yang berhaji disebut tamu Allah, pent), maka sungguh dia orang yang benar-benar terhalangi (dari kebaikan)”

Mereka yang terus menunda tanpa alasan yang jelas berisiko mati dalam keadaan yahudi atau nasrani, sebagaimana diperingatkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Allah SWT telah memberikan segala yang dibutuhkan untuk melaksanakan ibadah haji, namun bagi mereka yang mampu tetapi terus menundanya tanpa alasan yang sah, mereka akan terhalang dari berbagai kebaikan. Bahkan, Umar bin Khattab radhiallahu ‘anhu menyatakan bahwa seseorang yang mampu namun tidak melaksanakan haji seolah-olah bukan bagian dari umat Muslim.

Apakah Haji Wajib Segera Dilaksanakan atau Boleh Ditunda?

Terkait hal ini, para ulama memiliki perbedaan pendapat. Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, berpendapat bahwa haji wajib segera dilaksanakan begitu seseorang mampu. Pendapat ini didasarkan pada urgensi kewajiban haji dan kekhawatiran akan terhalang oleh halangan di masa depan, seperti sakit, kehilangan harta, atau adanya kewajiban lain yang lebih mendesak.

Di sisi lain, ulama dari Mazhab Syafi’i memperbolehkan penundaan haji bagi yang sudah mampu, dengan alasan bahwa Rasulullah SAW sendiri menunda pelaksanaan haji beberapa tahun setelah kewajiban tersebut diturunkan. Meskipun demikian, fatwa MUI menegaskan bahwa bagi seseorang yang mampu, disunnahkan untuk segera mendaftar haji.

Fatwa MUI juga menjelaskan kondisi tertentu di mana penundaan haji menjadi haram, seperti ketika seseorang sudah berusia 60 tahun atau lebih, khawatir kehilangan biaya haji, atau memiliki kewajiban qadla haji yang batal sebelumnya. Dalam situasi seperti ini, menunda haji tidak dibenarkan dan wajib segera dilaksanakan.

Bagi mereka yang mampu namun terus menunda hingga meninggal dunia, maka wajib bagi keluarganya untuk membadalkan haji atas nama orang tersebut. Namun, bagi mereka yang sudah mendaftar untuk haji namun meninggal sebelum berangkat, ia tetap mendapatkan pahala haji dan wajib dibadal hajikan. ***

Cari Blog

10 Blog Terbaru

10 Blog Terpopuler

Kategori Blog

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id