Memudahkan Anda Menuju Baitullah

Kenapa Membawa Pulang Batu Jumrah dari Mekkah Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

Kategori : Info Menarik, Ditulis pada : 24 Oktober 2024, 09:00:09

Kenapa Membawa Pulang Batu Jumrah dari Mekkah Dilarang? Ini Penjelasan Ulama

Screenshot 2024-10-23 10.07.35 PM.png

Sahabat Al-Fauzi, Jakarta- Mayoritas ulama sepakat bahwa membawa pulang batu jumrah dengan harapan dapat keberkahan atau kelancaran rezeki itu nggak dibenarkan. Mereka menganggapnya sebagai bentuk kemusyrikan, karena keberkahan itu harusnya hanya diminta kepada Allah, bukan dari benda mati seperti batu jumrah. KH Miftah Faqih, Konsultan Ibadah Haji, menegaskan bahwa membawa pulang batu jumrah itu nggak boleh.

Imam Syafi’i dalam bukunya Al-Umm juga bilang kalau nggak ada manfaatnya memindahkan batu atau tanah dari Mekkah (Tanah Haram) ke luar. Tanah dan batu di sana punya kehormatan khusus yang nggak dimiliki tempat lain, jadi nggak boleh dipindahkan begitu aja. Kalau sudah terlanjur bawa pulang, disarankan untuk minta ampun kepada Allah dan, kalau bisa, balikin lagi batu atau tanah itu ke Mekkah.

Kalau nggak bisa balikin sendiri, bisa minta tolong orang lain yang dipercaya buat mengembalikannya. Tapi kalau itu juga nggak memungkinkan, cukup taruh di tempat suci, karena Allah nggak membebani seseorang diluar kemampuannya, seperti yang tertulis dalam QS. Al-Baqarah: 286.

Dalam Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah, mazhab Syafi’i juga dengan jelas melarang memindahkan batu atau tanah dari Tanah Haram ke tempat lain. Al-Mawardi juga bilang kalau ada yang udah bawa pulang batu atau tanah, harus dikembalikan ke Mekkah.

Jadi, intinya, membawa pulang batu jumrah atau tanah dari Mekkah itu nggak dianjurkan, dan kalau udah terlanjur, sebaiknya dibalikin sesuai aturan. ***

Sumber:https://nu.or.id/internasional/bolehkah-membawa-pulang-batu-pelempar-jumrah-saat-berhaji-FOJ1B

Chat Dengan Kami
built with : https://erahajj.co.id